JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyebutkan bahwa pendapatannya selama menjadi anggota DPR RI mencapai lebih dari Rp 14 miliar.
Jumlah itu didapatkan Eni sejak ia terpilih sebagai anggota Dewan pada akhir 2014. Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Penerimaan saya lebih dari Rp 14 miliar selama saya jadi anggota DPR," ujar Eni.
Baca juga: Eni Maulani Mengaku Terima 10.000 Dollar Singapura dari Staf Ignasius Jonan
Menurut Eni, dia terpaksa mencari uang dari pihak lain karena ada kebutuhan untuk membiayai kegiatan partai.
Kemudian, untuk membiayai suaminya yang sedang mengikuti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Temanggung.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Yanto sempat menyinggung keterangan Eni soal pendapatan selama menjadi anggota DPR.
Menurut hakim, jumlah Rp 14 miliar tergolong pendapatan yang cukup besar.
"Itu berarti tunjangannya besar kan? Makanya banyak orang ingin jadi caleg ya?," kata Yanto.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Eni Maulani: Sejak Awal Setya Novanto Berkeras Minta Proyek ke PLN
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.