Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancarai Pria Gay, Penyiar TV di Mesir Dihukum Penjara

Kompas.com - 22/01/2019, 13:29 WIB
Ervan Hardoko

Editor

KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 2,4 juta kepada seorang penyiar televisi karena mewawancarai pria gay tahun lalu.

Menurut pengadilan kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti bersalah mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.

Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada pria gay menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.

Baca juga: Video Memeluk Seorang Pria Viral, Mahasiswi Mesir Dikeluarkan dari Kampus

Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan telah melakukan prostitusi atau tindakan amoral.

Penyiar televisi ini diseret ke meja hijau setelah pengacara terkenal Mesir, Samir Sabry, mengajukan gugatan hukum terkait wawancara itu pada Agustus tahun lalu.

Dalam wawancara dengan al-Gheyti, pria gay itu mengaku menyesali orientasi seksual serta kehidupannya sebagai pekerja seks. Wajah pria itu dikaburkan untuk menyembunyikan identitasnya.

Otoritas tertinggi di Mesir yang mengatur media langsung menghentikan saluran LTC milik al-Gheyti karena dianggap melakukan "pelanggaran".

Menurut jaksa penuntut, penyiar tersebut meraih keuntungan ekonomi dengan mengumbar"praktik homoseksualitas", demikian laporan surat kabar pemerintah Mesir, al-Ahram.

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan al-Ghiety untuk diawasi selama setahun setelah menjalani masa hukumannya..

Sang penyiar dapat mengajukan banding dan penangguhan penahanan apabila al-Ghiety membayar uang jaminan.

Dewan media Mesir melarang homoseksual muncul di media mana pun setelah kemunculan bendera pelangi di sebuah konser musik di Kairo pada 2017.

Acara yang didukung komunitas LGBT ini jarang digelar di negara konservatif, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Tindakan kekerasan serta penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai memiliki orientasi seks berbeda sering terjadi di Mesir, yang kemudian melahirkan kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Baca juga: Mesir Selidiki Pasangan yang Berpose Bugil di Piramida Giza

Pihak berwenang Mesir menggunakan Undang-undang anti-prostitusi 1961 yang isinya mengkriminalisasi "pesta cabul" orang-orang yang diduga terlibat dalam perilaku homoseksual.

Sebelumnya, Sabry juga mengajukan gugatan terhadap aktris Mesir, Rania Youssef yang dituduh "mempromosikan kebejatan" karena mengenakan pakaian tembus pandang dalam upacara penghargaan tahun lalu.

Dia kemudian membatalkan kasus ini setelah Youssef meminta maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com