Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Shisha dan Karaoke Kini Dilarang di Negara Bagian Malaysia Ini

Kompas.com - 17/01/2019, 16:21 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Usaha tempat hiburan di negara bagian Kelantan, Malaysia, kini dilarang menyajikan rokok shisha dan tempat karaoke. Larangan tersebut sebagai salah satu upaya mengekang masalah sosial di kalangan muda.

Diberitakan surat kabar harian Harakah yang diterbitkan Partai Islam Se-Malaysia (PAS), yang berkuasa di Kelantan, pada Senin (14/1/2019), bahwa larangan itu merupakan upaya mengatasi penyakit sosial di kalangan remaja.

"Mereka nongkrong bersama dan bersenang-senang sambil merokok shisha, bahkan bisa sampai jam dua pagi," kata Anggota Komite Otoritas Lokal, Perumahan, dan Kesehatan, Izani Husin, seperti dikutip Harakah dan dilansir Channel News Asia.

"Saat mereka pulang terlambat, mereka akan terpapar kegiatan yang tidak sehat," tambah Izani.

Baca juga: Karaoke di China Dipaksa Hapus 6.000 Lagu, Termasuk K-Pop

Perusahaan yang melanggar larangan tersebut akan dikenai denda berlapis, atau berisiko ditangguhkan izin operasionalnya.

Negara bagian Kelantan yang konservatif telah dipimpin PAS sejak 1990. Di tahun yang sama, pemerintah negara bagian itu melarang tempat hiburan biliar dan karaoke dengan alasan mempromosikan kejahatan dan perjudian.

Namun pada akhir 2005, larangan tersebut dicabut dan diizinkan digelar dengan pengawasan ketat.

Sebagai contoh, izin operasi tempat karaoke hanya dikeluarkan untuk perusahaan yang melayani keluarga dan kamar pribadi tidak diizinkan.

Aturan ketat tempat hiburan lainnya di Kelantan adalah dalam pembukaan bioskop, yang diyakini karena pedoman ketat yang diberlakukan.

Jika ingin membuka bioskop di negara bagian itu, tempat duduk harus dipisahkan berdasarkan gender dan pencahayaan yang harus tetap terang selama pertunjukan berlangsung.

Baca juga: Kebakaran Tempat Karaoke di China Tewaskan 18 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com