Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan 2 Anaknya Tewas Setelah Diasingkan karena Alami Menstruasi

Kompas.com - 10/01/2019, 19:54 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KATHMANDU, KOMPAS.com - Seorang perempuan dan dua anaknya ditemukan dalam keadaan tewas di kota terpencil Budhinanda, Nepal, Rabu pagi waktu setempat (9/1/2019).

Sky News dan BBC memberitakan Kamis (10/1/2019), dari laporan media lokal diketahui perempuan itu bernama Amba Bohora dan berusia 35 tahun.

Baca juga: MA India Cabut Larangan Perempuan Menstruasi Masuk Kuil Hindu

Bohora bersama kedua anaknya berada di pondok kecil sebagai bagian dari tradisi pengasingan karena dia mengalami menstruasi.

Pejabat Distrik Bajura Chetraj Baral menuturkan, pondok itu begitu kecil sehingga tak cukup untuk menampung tiga orang.

Bohora dan anaknya yang berusia sembilan dan 12 tahun itu diduga menyalakan api untuk menghangatkan diri karena malam yang begitu dingin.

"Kami menduga mereka tewas dalam tidur mereka karena menghirup asap," tutur Baral. Dia berkata, Bohora mengalami luka bakar di bagian kaki.

Baral menjelaskan beberapa bagian selimut sudah terbakar. Dia berujar telah memerintahkan otopsi untuk memastikan penyebab kematian.

"Jenazah ketiganya sudah kami serahkan kepada keluarga supaya mereka bisa melaksanakan ritual pemakaman sembari kami menunggu konfirmasi dari otopsi," papar Baral.

Dia melanjutkan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui siapa orang yang memaksa Bohora melakukan tradisi yang disebut Chhaupadi itu.

Dalam tradisi itu, setiap perempuan yang mengalami haid atau baru melahirkan bakal dipaksa untuk mengasingkan diri di tempat yang jauh dari keluarga.

Sebab dalam kepercayaan setempat, dewa tidak akan senang dengan kehadiran perempuan yang memasuki masa haid, dan dipercaya mendatangkan kesialan di rumah mereka.

Selama periode haid itu, perempuan dilarang menyentuh pria, ternak, mengambil makanan, hingga menggunakan fasilitas seperti mencuci.

Himalayan Times memberitakan, praktik tersebut sudah dilarang sejak 2005. Namun dilaporkan masih dilaksanakan di sejumlah desa terpencil Nepal.

Berdasarkan peraturan, siapapun yang ketahuan memaksa anggota keluarganya melakukan Chhaupadi, maka dia bakal dipenjara selama tiga bulan.

Selain itu, pelaku juga didenda 27 dollar AS (sekitar Rp 380.000). Aktivis mendesak pemerintah untuk lebih keras menerapkan peraturan itu.

Baca juga: Badai Tewaskan Gadis yang Dipaksa Tinggal di Gubuk karena Haid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com