PYONGYANG, KOMPAS.com - Korea Utara dikabarkan telah melonggarkan persyaratan bagi warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan domestik.
Warga Korea Utara yang ingin berpindah dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri kini tidak diwajibkan untuk mengurus surat izin perjalanan.
Warga hanya perlu membawa kartu identitas mereka saat hendak melakukan perjalanan antarprovinsi. Demikian disampaikan sumber dalam siaran Radio Free Asia (RFA) pada Kamis (20/12/2018).
Meski demikian, aturan ketat masih diberlakukan untuk kawasan di sekitar perbatasan dengan China, Pyongyang, dan kawasan yang termasuk "zona khusus".
Baca juga: PBB: Produksi Pangan Korea Utara pada 2018 Terus Menurun
"Perpindahan penduduk ke dalam maupun ke luar daerah kini menjadi lebih mudah, setelah otoritas berwenang menerapkan kebijakan baru," kata seorang sumber yang berasal dari Provinsi Hamgyong Utara.
Ditambahkan sumber, sebagian besar wilayah kini dapat diakses tanpa izin perjalanan. Namun kebijakan baru tersebut tidak berlaku untuk wilayah sepanjang perbatasan dengan China, di ibu kota Pyongyang, serta di zona khusus.
Sebelumnya berdasarkan aturan lama, warga maupun turis domestik yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan membawa surat izin perjalanan yang berlaku.
Dan untuk mendapatkan izin tersebut, prosesnya memakan waktu tiga hingga empat hari di sebagian besar wilayah. Demikian menurut sumber RFA.
Kabar mengenai perubahan kebijakan tersebut diperoleh melalui laporan analis Korea Selatan mengatakan bahwa Korea Utara telah membuat langkah signifikan untuk reformasi ekonomi.
Yang Moon-soo, seorang profesor dari Studi Korea Utara di Korsel mengatakan, negara tertutup itu telah memperkenalkan pasar dalam sistem ekonomi yang direncanakan.
"Produksi telah menunjukkan peningkatan meski ada kendala kekurangan bahan baku dan sumber energi," kata Yang, seperti dilaporkan Yonhap News.
Baca juga: Foto Satelit Ungkap Pembangunan di Basis Peluncuran Rudal Korea Utara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.