OZARKS, KOMPAS.com - Seorang pemburu asal Missouri, Amerika Serikat, harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memburu ratusan rusa secara ilegal.
Melansir US News, Senin (17/12/2018), selain bui, pemburu bernama David Berry Jr itu juga diperintahkan hakim untuk menonton film kartun "Bambi" berulang kali.
Dia diwajibkan menonton film klasik Disney tersebut setidaknya sebulan sekali selama menjalani hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Cheetah di Kebun Binatang Inggris Ini Kabur dan Masuk Kandang Rusa
Kasusnya disebut sebagai salah satu perburuan rusa terbesar dalam sejarah negara bagian.
"Rusa itu merupakan mangsa yang diburu secara ilegal, sebagian besar pada malam hari, untuk diambil kepalanya," kata jaksa penuntut Don Trotter di Lawrence County.
Berry dibantu ayahnya, dua saudara laki-laki, dan pria lainnya untuk mendapatkan perburuan. Mereka bertugas untuk memancing dan menjebak hewan tersebut.
Missouri poacher sentenced to watch 'Bambi' as punishment for deer killing https://t.co/OqfEuyGyj8 pic.twitter.com/XrzJFNDYiM
— New York Post (@nypost) 17 Desember 2018
Meski telah membayar denda dan biaya pengadilan dengan total 51.000 dollar AS atau sekitar Rp 743,3 juta, hakim memerintahkan tambahan khusus untuk hukuman Berry.
"Menonton film Walt Disney, Bambi, dengan penayangan pertama pada atau sebelum 23 Desember 2018," tulis perintah Hakmi Robert George.
"Setidaknya satu tayangan setiap bulannya selama dipenjara," imbuhnya.
Seperti diketahui, kartun yang dirilis pada 1942 itu mengisahkan tentang seorang pemburu membunuh ibu Bambi dan menceritakan kehidupan makhluk hidup di hutan.
Baca juga: Pemandangan Langka, Rusa Putih Tertangkap Kamera Sedang Bersin
Sebelumnya, ayah Berry, David Berry Sr, dan adiknya, Kyle Berry, ditangkap pada Agustus lalu atas kasus-kasus di Kansas, Nebraska, dan Kanada.
Anak David Berry yang lain, Eric Berry, kemudian ditangkap dengan orang lain.
Lisensi hak berburu Berry dan ayahnya dicabut seumur hidup oleh Komisi Konservasi Missouri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.