NEW YORK, KOMPAS.com — Mantan pengacara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Michael Cohen, mengaku menyesal sudah menutupi "perbuatan kotor" eks atasannya.
Penyesalan tersebut datang setelah Cohen mendapat vonis tiga tahun penjara atas berbagai pelanggaran kriminal yang dilakukannya.
Di hadapan hakim Distrik Manhattan William H Pauley III, Cohen berkata betapa dia dibutakan oleh kekagumannya terhadap Trump.
Baca juga: Mantan Pengacara Akui Bohong kepada Kongres soal Trump Tower di Rusia
Dilansir AFP pada Rabu (12/12/2018), dengan emosional Cohen menuturkan dia menerima tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya dan "melibatkan Presiden AS".
Pengacara 52 tahun itu sebelumnya dituduh menggelapkan pajak, memberikan keterangan palsu kepada bank, dan pembayaran kampanye ilegal.
Cohen juga mengaku bersalah telah memberikan keterangan palsu kepada Kongres. Tuduhan yang diberikan kepada Penasihat Khusus Robert Mueller.
Kuasa hukum Cohen menyatakan, seharusnya kliennya tidak dipenjara karena sudah mengaku bersalah dan bekerja sama dalam penyelidikan.
Namun, hakim Pauley melihat, sebagai pengacara, Cohen seharusnya sudah memahami konsekuensi perbuatannya di sela penjelasan putusan hukuman penjara.
Pauley memerintahkan Cohen untuk dipenjara di penjara federal paling lambat pada 6 Maret, dan menjatuhkan denda 2 juta dollar AS atau Rp 28,9 miliar.
"Terdakwa termotivasi oleh ambisi dan keserakahan pribadi. Hukuman yang diberikan bisa menjadi peringatan paling tepat," kata Pauley.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.