KAIRO, KOMPAS.com - Rompi kuning mendadak sulit ditemukan di toko-toko di Mesir, setelah pemerintah setempat dikabarkan secara diam-diam telah membatasi penjualannya.
Rompi berwarna terang yang kerap digunakan untuk tujuan keamanan itu dalam pekerjaan industri itu tidak bisa lagi dibeli secara bebas.
Melansir dari The New Arab, otoritas setempat telah melarang dan membatasi penjualan rompi kuning karena khawatir akan digunakan dalam aksi unjuk rasa seperti yang terjadi di Perancis.
Enam pengecer yang ditemui di Kairo, mengaku mereka tidak lagi menjual rompi kuning.
Dua pengecer menolak menjualnya namun tidak memberikan alasan, sementara empat lainnya mengatakan jika mereka telah diberi tahu oleh pihak keamanan untuk tidak menjualnya.
Baca juga: Rusia Bantah Terlibat dalam Aksi Unjuk Rasa Rompi Kuning di Perancis
"Mereka tampaknya tidak ingin ada seseorang yang melakukan seperti yang terjadi di Perancis," kata salah seorang pengecer.
"Petugas polisi datang beberapa hari lalu dan mengatakan kepada kami untuk berhenti menjualnya (rompi kuning)."
"Saat kami tanyakan alasannya, mereka mengatakan hanya menjalankan perintah," tambah seorang penjual lainnya yang tidak ingin diungkapkan identitasnya karena alasan keamanan.
Sementara menurut beberapa pejabat keamanan, yang juga ingin dirahasiakan identitasnya, membenarkan adanya pelarangan tersebut.
Menurutnya, pelarangan itu akan diberlakukan hingga akhir Januari 2019 mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.