Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ekstasi di Burger Bocah 4 Tahun, 3 Pegawai Restoran Ditangkap

Kompas.com - 11/12/2018, 14:44 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

AUSTIN, KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap polisi pasca-ditemukannya narkoba dalam burger seorang bocah di Texas, Amerika Serikat (AS).

Dilaporkan The Independent Senin (10/12/2018), sebuah keluarga awalnya memesan makanan di Sonic, berlokasi 48 km di timur laut Austin.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi dari Malaysia

Setelah menerima pesanan mereka, gadis berusia 11 tahun segera membuka bungkusan adiknya yang berumur empat tahun dan menemukan pil di dalamnya.

Kepala Kepolisian Taylor Henry Fluck mengatakan, si gadis awalnya sempat mengira pil itu sebagai permen dan menanyakannya ke orangtuanya.

Untungnya, orangtua si gadis cukup skeptis dan segera membawanya ke polisi di mana dari hasil uji laboratorium, diketahui pil itu adalah ekstasi.

"Saat membawanya ke sini, keluarga itu terlihat sangat kecewa. Kami bisa mengetahui penyebabnya," ungkap Fluck kepada NBC.

Jajarannya segera menuju ke restoran Sonic itu untuk menyelidiki penyebabnya, dan menangkap tiga pegawainya, Tanisha Dancer, Jose Molina, dan Jonathan Roberson.

Dancer ditangkap setelah Guadalupe County menerbitkan surat perintah penahanan, dan polisi menempatkannya di Penjara Williamson County.

Di penjara, petugas menemukan tiga butir ekstasi di balik pakaian Dancer. Sementara Molina ditangkap atas tuduhan kepemilikan ganja.

Kemudian Roberson ditahan berdasarkan perintah dari Travis serta Brown County. Dia dikenai tuduhan pencurian cek, kepemilikan SIM palsu, dan perampasan obligasi.

Kepolisian Taylor menyatakan telah memberitahukan penangkapan itu kepada Departemen Kesehatan Texas, pemilik jaringan Sonic, dan pengacara perusahaan.

Polisi memastikan tidak ada risiko kesehatan maupun keselamatan kepada Sonic sejak penangkapan tersebut dilaksanakan.

Berdasarkan hukum Negara Bagian Texas, kepemilikan satu gram ekstasi bisa diganjar dua tahun penjara dan denda 10.000 dollar AS, atau Rp 146,4 juta.

Baca juga: Karyawannya Panggang Bangkai Tikus, Restoran Burger di Hawaii Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com