Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara

Kompas.com - 10/12/2018, 18:16 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara enam bulan, Senin (10/12/2018).

Hamida (33) dihukum setelah menjejalkan cabai ke dalam mulut seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diasuhnya.

Tak hanya itu, Hamida juga terbukti mencambuk dan memukul kepala anak itu karena bocah tersebut "ngompol" dan tak mau mengerjakan pekerjaan rumahnya.

Baca juga: Singapura Cabut Lisensi Agen Penjual PRT di Situs Carousell

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 27 Juli lalu saat Hamida, yang sudah bekerja untuk orangtua anak itu selama tujuh tahun, sedang berada di rumah bersama korban dan kakak perempuannya yang berusia 9 tahun.

Dalam sidang terungkap korban mengompol pada siang hari itu. Saat Hamida bertanya, korban tidak menjawab.

Di pengadilan juga terungkap, Hamida kesal setelah korban tidak mau menyelesaikan pekerjaan rumahnya.

Hamida lalu mengambil sebuah cabai berukuran panjang sekitar 2 cm dan menjejalkan cabai itu ke dalam mulut korban.

Selanjutnya, Hamida mencambuk bahu korban dan memukul kepalanya dengan menggunakan papan seberat 1,3 kilogram.

Kekerasan ini terungkap ketika kakak korban mengadukan perbuatan Hamida kepada ibunya yang kemudian menghubungi polisi.

Jaksa kemudian menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara minimal selama enam bulan karena sengaja menjejalkan cabai dan melakukan kekerasan.

Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan

Hamida, yang tidak didampingi pengacara, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Sesuai undang-undang Singapura, Hamida bisa dipenjara maksimal selama dua tahun, denda hingga 4.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com