Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara

Kompas.com - 10/12/2018, 18:16 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara enam bulan, Senin (10/12/2018).

Hamida (33) dihukum setelah menjejalkan cabai ke dalam mulut seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diasuhnya.

Tak hanya itu, Hamida juga terbukti mencambuk dan memukul kepala anak itu karena bocah tersebut "ngompol" dan tak mau mengerjakan pekerjaan rumahnya.

Baca juga: Singapura Cabut Lisensi Agen Penjual PRT di Situs Carousell

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 27 Juli lalu saat Hamida, yang sudah bekerja untuk orangtua anak itu selama tujuh tahun, sedang berada di rumah bersama korban dan kakak perempuannya yang berusia 9 tahun.

Dalam sidang terungkap korban mengompol pada siang hari itu. Saat Hamida bertanya, korban tidak menjawab.

Di pengadilan juga terungkap, Hamida kesal setelah korban tidak mau menyelesaikan pekerjaan rumahnya.

Hamida lalu mengambil sebuah cabai berukuran panjang sekitar 2 cm dan menjejalkan cabai itu ke dalam mulut korban.

Selanjutnya, Hamida mencambuk bahu korban dan memukul kepalanya dengan menggunakan papan seberat 1,3 kilogram.

Kekerasan ini terungkap ketika kakak korban mengadukan perbuatan Hamida kepada ibunya yang kemudian menghubungi polisi.

Jaksa kemudian menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara minimal selama enam bulan karena sengaja menjejalkan cabai dan melakukan kekerasan.

Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan

Hamida, yang tidak didampingi pengacara, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Sesuai undang-undang Singapura, Hamida bisa dipenjara maksimal selama dua tahun, denda hingga 4.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com