Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB

Kompas.com - 10/12/2018, 17:05 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk melakukan pekerjaan, dengan upah yang adil untuk pekerjaan mereka, dan untuk bergabung dengan serikat pekerja.

24. Hak untuk istirahat dan bersantai. Setiap orang berhak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan bayaran.

25. Makanan dan tempat tinggal. Setiap orang memiliki hak untuk hidup yang baik. Ibu dan anak-anak, orang tua, pengangguran atau sakit, dan semua orang berhak untuk dirawat ketika sakit. Seseorang juga memiliki kebebasan untuk memilih makanan.

26. Hak atas pendidikan. Seseorang memiliki kebebasan atas pendidikan yang ditempuh.

27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat. Setiap orang berhak bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap karya ilmiah, sastra atau artistik yang menjadi miliknya.

28. Hak atas dunia yang adil. Setiap orang memiliki kebebasan dan hak di negaranya sendiri dan juga di seluruh dunia.

29. Tanggung jawab. Setiap orang memiliki tugas untuk komunitas di mana saja pengembangan kepribadiannya yang bebas. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan mengamankan pengakuan karena dan menghormati hak dan kebebasan orang lain.

30. Kebebasan dari berbagai gangguan-gangguan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com