Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Polisi Rusia Terbukti Membunuh 56 Orang

Kompas.com - 10/12/2018, 15:11 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Pengadilan kota Irkutsk, Rusia, Senin (10/12/2018), memutuskan seorang mantan polisi bersalah melakukan 56 pembunuhan antara 1992-2007.

Mikhail Popkov (54), nama mantan polisi itu, sebenarnya saat ini sudah menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh 22 orang perempuan.

"Popkov memiliki sebuah daya tarik patologis untuk membunuh orang," kata jaksa penuntut.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan Popkov terbukti memperkosa 10 orang korbannya.

Baca juga: Ratusan Barang Milik Pembunuh Berantai di AS Dilelang untuk Publik

Atas perbuatannya ini, Popkov mendapatkan hukuman penjara seumur hidupnya yang kedua dan secara formal kehilangan hak pensiunnya sebagai bekas polisi.

Pada 2015, Popkov dinyatakan bersalah membunuh 22 orang perempuan. Dia kemudian mengaku telah membunuh 59 orang lainnya.

Pengadilan akhirnya hanya bisa memastikan 56 kasus pembunuhan itu karena penyidik gagal membuktikantiga kasus pembunuhan lain yang diakui Popkov.

Modus yang digunakan Popkov adalah menawarkan tumpangan pada seseorang yang dia temui di malam hari.

Tak jarang, dia mencari korbannya saat masih mengemudikan mobil polisi usai bertugas di kota asalnya, Angarsk, tak jauh dari Irkutsk.

Jika ditotal, seluruh korban Popkov jauh melampaui semua terpidana pembunuhan di Rusia atau di masa Uni Soviet.

Baca juga: Pembunuh Berantai Asal Inggris, Meninggal Dalam Penjara di Usia 72

Pada 2007, Alexander Pichuskin atau yang dikenal dengan julukan "pembunuh papan catur" dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh 48 orang.

Sementara, Andrei Chikatilo terbukti membunuh 52 orang di masa Uni Soviet masih berdiri.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com