Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari HAM Sedunia, Perjalanan dari Magna Carta hingga Deklarasi Universal PBB

Kompas.com - 10/12/2018, 09:56 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Hasilnya adalah 48 negara menyetujui kesepakatan dan penandatanganan kesepakatan tentang Hak Asasi Manusia. Pertemuan itu mampu menghadirkan sebuah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

Deklarasi ini menjadikan tonggak bersejarah yang mampu memperjuangkan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang setiap orang sebagai manusia tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.

Deklarasi tersebut juga menetapkan nilai-nilai universal dan standar umum pencapaian untuk semua orang dan semua bangsa. Ini menetapkan martabat dan harga diri yang setara bagi setiap orang.

Berkat Deklarasi Universal HAM dan komitmen banyak negara terhadap prinsip-prinsip HAM, martabat jutaan orang telah terangkat dan landasan untuk dunia yang lebih adil telah diletakkan.

Secara resmi, peringatan Hari HAM Sedunia dilakukan sejak 1950 pada Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum pada 4 Desember 1950. Saat itu Majelis Umum menyatakan resolusi 423 (V) dan mengundang semua negara anggota dan organisasi lain menetapkan itu.

Pernyataan secara global pertama tentang hak asasi manusia merupakan salah satu pencapaian besar pertama sejak berdirinya PBB.

Setelah itu, mulai muncul berbagai konferensi dan pertemuan politik tingkat tinggi, juga acara dan pameran budaya yang berkaitan dengan masalah HAM.

Banyak organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang aktif di bidang HAM menggelar acara khusus untuk memperingati Hari HAM Sedunia, seperti yang dilakukan banyak organisasi sipil dan lembaga swadaya masyarakat, termasuk di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com