HONOLULU, KOMPAS.com - Seorang tentara AS yang bertugas di Hawaii telah dijatuhi hukuman penjara hingga 25 tahun karena mencoba memberikan bantuan kepada kelompok teroris ISIS.
Ikaika Erik Kang (35), mengaku bersalah di hadapan pengadilan dan karenanya mendapat kesepakatan hukuman yang diperingan.
Namun dia juga akan menjalani pengawasan setidaknya selama 20 tahun setelah dia menjalani masa tahanannya.
"Kang telah bersumpah untuk membela Amerika Serikat sebagai anggota militer," kata John Demers, asisten jaksa agung untuk keamanan nasional, dalam pernyataannya.
"Namun kemudian mengkhianati negaranya dengan bersumpah setia kepada ISIS dan berusaha memberi dukungan material," lanjut pernyataan tersebut, seperti dilansir AFP.
Baca juga: PBB: ISIS Tinggalkan Lebih dari 200 Kuburan Massal di Irak
Menurut pihak berwenang, Kang menjadi bersimpati kepada ISIS setelah menonton video propaganda sejak awal 2016.
Dia pun kemudian mengekspresikan keinginannya untuk menjadi anggota kelompok teroris tersebut.
Disampaikan jaksa di persidangan, terdakwa berbicara secara rinci tentang melakukan aksi kekerasan, termasuk melancarkan serangan pada pertemuan Parade Natal di Honolulu.
Dia juga mengaku merencanakan untuk melakukan pemboman bunuh diri di barak militernya.
Kang ditahan pada Juli tahun 2017 lalu, setelah bertemu dengan agen FBI yang menyamar sebagai seseorang yang memiliki koneksi dengan ISIS dan memberi mereka materi sensitif.
Baca juga: Tentara AS Pendukung ISIS Miliki Sejarah Ancaman dan Pro-ekstremis
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan