Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sodomi Putri Kandungnya, Bekas Tentara Malaysia Dipenjara 18 Tahun

Kompas.com - 27/11/2018, 21:44 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang mantan tentara Malaysia pada Selasa (27/11/2018) dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dan 15 kali cambukan.

Hukuman itu dijatuhkan pengadilan Johor Bahru karena pria itu terbukti melakukan inses dan menyodomi putri kandungnya.

Hakim Jailani Rahman menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan 10 kali cambuk untuk praktik inses.

Baca juga: Anwar Ibrahim Dituduh Sodomi Pelajar Indonesia di Singapura

Hakim masih menambah hukuman lima kali cambukan setelah pria itu juga dinyatakan melakukan sodomi.

Dalam dakwaan pertama, sang mantan tentara yang sudah memiliki empat anak itu dinyatakan terbukti memperkosa putrinya sendiri.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kediaman sang mantan tentara di Taman Pelangi Indah, johor Bahru pada 15 Maret 2016 pada pukul 02.00 dini hari.

Terdakwa yang saat itu berusia 44 tahun, mengancam putri kandungnya yang kala itu berusia 17 tahun.

Dia mengarahkan sebilah pedang ke leher putrinya agar mau memenuhi keinginannya.

Baca juga: Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun

Sedangkan dalam dakwaan kedua, pria ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 377C hukum pidana Malaysia karena menyodomi gadis itu.

Setelah dinyatakan bersalah atas kedua tuduhan, hakim memerintahkan pria itu untuk lamgsung menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com