KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang mantan tentara Malaysia pada Selasa (27/11/2018) dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dan 15 kali cambukan.
Hukuman itu dijatuhkan pengadilan Johor Bahru karena pria itu terbukti melakukan inses dan menyodomi putri kandungnya.
Hakim Jailani Rahman menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan 10 kali cambuk untuk praktik inses.
Baca juga: Anwar Ibrahim Dituduh Sodomi Pelajar Indonesia di Singapura
Hakim masih menambah hukuman lima kali cambukan setelah pria itu juga dinyatakan melakukan sodomi.
Dalam dakwaan pertama, sang mantan tentara yang sudah memiliki empat anak itu dinyatakan terbukti memperkosa putrinya sendiri.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kediaman sang mantan tentara di Taman Pelangi Indah, johor Bahru pada 15 Maret 2016 pada pukul 02.00 dini hari.
Terdakwa yang saat itu berusia 44 tahun, mengancam putri kandungnya yang kala itu berusia 17 tahun.
Dia mengarahkan sebilah pedang ke leher putrinya agar mau memenuhi keinginannya.
Baca juga: Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun
Sedangkan dalam dakwaan kedua, pria ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 377C hukum pidana Malaysia karena menyodomi gadis itu.
Setelah dinyatakan bersalah atas kedua tuduhan, hakim memerintahkan pria itu untuk lamgsung menjalani hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.