CANBERRA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia mengumumkan rencana untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang terlibat dalam kasus terorisme.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, pemerintahannya perlu memperluas kekuasaan dengan kewenangan untuk mencabut kewarganegaraan dari warganya yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan teroris.
Hal itu didorong serangkaian rencana dan serangan yang terinspirasi kelompok teroris yang terjadi di negaranya.
"Mereka yang telah melakukan tindakan terorisme sama dengan telah menolak sepenuhnya segala sesuatu yang dibela oleh negara," kata Morrison dalam konferensi pers, Kamis (22/11/2018).
"Ini merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolerir. Bagi mereka yang ingin terlibat dalam kegiatan semacam itu, berarti mereka memiliki kewarganegaraan di tempat lain atau kami meyakini seperti itu dan mereka dapat pergi," tambahnya dilansir AFP.
Baca juga: Polisi Australia Tangkap 3 Pria Perencana Aksi Teror di Melbourne
Undang-undang kewarganegaraan Australia saat ini memungkinkan otoritas berwenang untuk mencabut kewarganegaraan dari warganya yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun atau lebih atas kejahatan teroris.
Tetapi pencabutan kewarganegaraan itu hanya jika mereka memiliki kewarganegaraan ganda.
Morrison menyebut pembatasan itu tidak masuk akal dan menyerukan perlunya hukuman diperluas kepada siapa pun yang melakukan tindakan kejahatan teroris, bahkan terhadap warga Australia asli.
Mereka yang telah dicabut kewarganegaraannya diharapkan bisa mendapatkan kewarganegaraan di negara lain.
Pemerintah konservatif Australia akan mengajukan rancangan perubahan undang-undang kewarganegaraan itu pada akhir tahun untuk diamandeman dan diharapkan dapat segera diberlakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.