Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dimiliki 49 Menit, SIM Remaja Jerman Ini Langsung Dicabut

Kompas.com - 21/11/2018, 19:40 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

 BERLIN, KOMPAS.com - Bagi sebagian remaja mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pertama kalinya merupakan momen yang ditunggu-tunggu dalam hidup mereka.

Namun seorang pengemudi mobil di Jerman harus menelan kekecewaan setelah polisi mengambil SIM miliknya.

Padahal, dia baru saja memperoleh SIM tersebut sekitar 49 menit sebelumnya.

Baca juga: Terkait Kematian Khashoggi, 18 Warga Saudi Dilarang Masuk ke Jerman

Diwartakan BBC, Rabu (21/11/2018), remaja usia 18 tahun itu berhasil lulus ujian mengemudi, hingga pada akhirnya pihak berwenang di kota Hemer memeriksa mobilnya dengan alat ukur kecepatan mobil.

Ternyata remaja yang tidak disebutkan namanya tersebut mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas.

Mobilnya tercatat melaju 95 km/jam, dari yang diwajibkan pada zona yang dilaluinya yaitu 50 km/jam.

"Beberapa hal memang tidak selamanya, sebagian bahkan tidak sampai satu jam," tulis kepolisian Jerman dalam sebuah pernyataan.

Kepolisian wilayah Markischer menyatakan pemuda itu ditemani oleh empat rekannya di dalam mobil tersebut.

Polisi menduga, remaja itu berupaya untuk mengesankan teman-temannya tentang kemampuan mengemudinya.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya karena dia kini harus menghadapi hukuman.

Dia dilarang untuk mengemudi selama empat mungkin. Dia dapat memperoleh kembali SIM dengan mengikuti pelatihan yang mahal.

Remaja tersebut juga terancam mendapat denda senilai 200 euro atau sekitar Rp 3,3 juta dan tambahan biaya sekolah mengemudi.

Baca juga: Kanselir Jerman Dukung Rencana Pembentukan Tentara Gabungan Eropa

Deutsche Welle melaporkan, Jerman terkenal sebagai negara yang tidak memiliki batas kecepatan mengemudi di sebagian besar jalan raya.

Tapi polisi sangat ketat dalam menegakkan peraturan kecepatan di daerah-daerah berpenduduk.

Pelanggar harus membayar denda hingga 680 euro atau Rp 11,3 juta dengan larangan mengemudi maksimal hingga tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com