Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Genosida, 2 Pemimpin Khmer Merah Ini Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 16/11/2018, 14:48 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,AFP

Seorang warga Muslim Cham Los Sat yang menghadiri sidang vonis bersama istrinya menuturkan, dia telah kehilangan banyak keluarganya karena kekejaman Khmer Merah.

Baca juga: Mahkamah PBB Kukuhkan Hukuman Seumur Hidup bagi Pemimpin Khmer Merah

"Saya begitu puas dengan vonis ini. Mereka (Khmer Merah) telah memberikan kesengsaraan bagi saya," kata Los Sat seraya beranjak meninggalkan ruang sidang.

Dipimpin oleh "Saudara Nomor 1" Pol Pot, dikenal juga dengan Saloth Sar, Khmer Merah merupakan pergerakan radikal Maois yang memimpin pada 1975-1979.

Mereka bertujuan untuk membentuk Kamboja yang sesuai dengan paham Marxist dengan menghapuskan perbedaan kelas dan agama.

Namun sepanjang empat tahun pemerintahannya, mereka menyiksa dan membunuh kelompok yang dianggap sebagai musuh seperti kaum intelektual, mantan pejabat pemerintah beserta keluarganya.

Karena pemerintahan mereka, sekitar dua juta rakyat Kamboja tewas baik karena kelaparan, beban kerja yang terlalu berat, hingga eksekusi massal.

Salah satu rezim mematikan di abad 20 itu tumbang setelah Vietnam melakukan invasi di 1979 dan membuat Pol Pot melarikan diri.

Dia sempat bebas hingga ditangkap pada 19 Juni 1997, dan meninggal di 15 April 1998 dengan status sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Pengadilan Kamboja Soroti Kawin Paksa Era Khmer Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com