Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Denda, Ini Sanksi bagi Warga Kota di India jika Meludah Sembarangan

Kompas.com - 12/11/2018, 19:07 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

PUNE, KOMPAS.com - Sebuah kota di India kini memiliki peraturan yang unik, warganya dilarang untuk meludah di area publik.

Sudah sekitar seminggu peraturan ini ditegakkan di beberapa wilayah di kota Pune, India.

Melansir Times of India, Senin (12/11/2018), siapa pun yang meludah di seluruh kota akan menghadapi denda berupa uang.

Baca juga: Gagal Tes Alkohol, Pilot Air India Dilarang Terbang

Tapi hukuman tidak berhenti sampai di situ. Mereka yang terbukti meludah harus membersihkan ludah tersebut, baik di jalan raya, jalan setapak, jalur hijau, dinding, dan sebagainya.

Kepala departemen limbah cair kota Pune, Dnyaneshwar Molak, menginstruksikan petugas kebersihan untuk berjaga-jaga di setiap persimpangan jalan.

Mereka nantinya akan mendenda orang-orang yang ketahuan meludah. Selain itu, pelanggar harus membersihkan ludah mereka masing-masing, sambil direkam atau difoto oleh petugas.

India Today mewartakan, dalam waktu 8 hari terakhir, petugas kebersihan sudah menangkap basah sekitar 156 orang yang meludah di jalan.

"Semuanya diminta untuk membersihkan ludah segera dan dikenai denda 150 rupee (Rp 30.000)," ujar Molak.

Asisten komisioner Bibvewadi yang pertama kali menginisiasi tata tertib ini, Avinash Sakpal, mengaku bahagia dengan penegakkan aturan.

"Kami senang dengan model aturan ini yang akhirnya dieksekusi di seluruh kota," katanya.

"Kami berharap, ini akan membantu kota menjadi bersih dan sehat. Juga, kami berharap ini akan mendisiplinkan warga," tuturnya.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Truk Besar Dilarang Masuk Kota Delhi di India

Tujuan di balik hukuman ini disebut untuk mengirim pesan kepada orang-orang bahwa ketika pelanggar dibuat untuk membersihkan ludah mereka sendiri, mereka merasa malu.

Kemudian, mereka akan berpikir dua kali sebelum meludah di jalanan.

Sebelumnya, kota menerapkan Hari Anti-Meludah pada setiap Rabu, namun kemudian dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com