Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Istri Mendiang Ferdinand Marcos Terancam Dibui

Kompas.com - 09/11/2018, 12:52 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos menyapa pendukungnya saat dia merayakan ulang tahun ke-85 di kediamannya di kota Batac, wilayah utara Filipina, Rabu (2/7/2014).TED ALJIBE / AFP Mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos menyapa pendukungnya saat dia merayakan ulang tahun ke-85 di kediamannya di kota Batac, wilayah utara Filipina, Rabu (2/7/2014).

MANILA, KOMPAS.com - Pengadilan antikorupsi Filipina pada Jumat (9/11/2018) memerintahkan penahanan mantan ibu negara Imelda Marcos.

Diwartakan Straits Times, istri mantan diktator Ferdinand Marcos itu terbukti bersalah atas 7 tuduhan korupsi selama dua dekade pemerintahan suaminya.

Masing-masing dakwaan tersebut akan menyeretnya ke dalam penjara selama enam hingga 11 tahun.

Baca juga: Pemerintah Filipina Pamerkan Perhiasan Mewah Milik Imelda Marcos

Perempuan berusia 89 tahun itu terkenal dengan koleksi 1.200 pasang sepatu mewah, perhiasan, dan karya seni.

Saat ini, dia mencalonkan diri sebagai gubernur provinsi Ilocos Norte pada pemiu 2019. Pengadilan mengizinkan Imelda untuk membayar uang jaminan sambil mengajukan banding.

Melansir CNN Philippines, Kantor Ombudsman mengajukan 10 kasus korupsi pada 1991. Korupsi itu dilakukan oleh organisasi swasta Imelda di Swiss sejak 1968-1984 ketika dia memegang berbagai jabatan di pemerintahan.

Dulunya, dia pernah menjabat sebagai Menteri Permukiman Manusia, Gubernur Metro Manila (1878-1986), dan anggota Interim Batasang Pambansa atau legislatif (1978-1984).

Jaksa Ombudsman mengatakan, keluarga Marcos memiliki "kepentingan keuangan" di 7 yayasan Swiss yang mereka bentuk, dengan salah satunya 200 juta dollar AS.

Sebuah badan pemerintah yang dibentuk untuk memulihkan uang yang dicuri Imelda dan suaminya berhasil mengidentifikasi 658 juta dollar AS yang disimpan di Swiss.

Baca juga: Biografi Tokoh Dunia: Corazon Aquino, Menumbangkan Diktator Filipina

Pengaran Imelda menilai, kliennya hanya partisipan dalam yayasan Swiss dan tidak melanggar undang-undang antikorupsi negara karena tidak melibatkan transaksi pemerintah.

"Tidak ada bukti, terdakwa memang mengintervensi berbagai hal selama di kantor pemerintah untuk mendapatkan uang," ucap tim pengacaranya.

Mereka mengklaim, yayasan tersebut bukanlah bisnis. Yayasan disebut tidak terbukti terlibat dalam aktivitas komersial atau untuk mencapatkan mata pencaharian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com