Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UE Panggil Dubes Tanzania Terkait Perburuan Kaum Gay

Kompas.com - 07/11/2018, 15:46 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

BRUSSELS, KOMPAS.com - Uni Eropa (UE) dilaporkan bakal memanggil Duta Besar Tanzania terkait dugaan "kemerosotan HAM dan hukum".

Sebabnya seperti dilansir The Independent Selasa (6/11/2018), laporan itu muncul setelah pemerintah regional Tanzania mengumumkan perburuan kaum gay.

Pekan lalu, Gubernur Dar Es Salaam Paul Makonda pekan lalu mengumumkan telah mendirikan komite khusus untuk memenjarakan massal komunitas gay.

Baca juga: Pemerintah Tanzania Canangkan Perburuan Kaum Gay

Komite beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur seperti polisi, pengacara, hingga dokter itu dibentuk untuk mengidentifikasi homoseksual.

Komite tersebut bakal menyisir internet untuk mengenali video yang disinyalir menunjukkan aktivitas homoseksual, dan memperingatkan untuk menghapus "gambar seks mereka".

Makonda mengaku kebijakannya mendapat respon 18.000 pesan berisi dukungan dari masyarakat yang resah dengan "aksi bermoral rendah" itu.

"Sebagian dari mereka menyerahkan nama orang-orang yang mereka anggap sebagai homoseksual," ujar sekutu dekat Presiden John Magufuli itu.

Kementerian Luar Negeri Tanzania kemudian mengeluarkan keterangan resmi bahwa pandangan maupun kebijakan Makonda bukan representasi pemerintah pusat.

Meski begitu, komunitas LGBT mengkritis langkah pemerintah yang dianggap lamban maupun tidak memberikan kecaman terhadap aksi Makonda.

Salah seorang gay yang tak disebutkan identitasnya itu berujar, dia mempertanyakan pemerintah pusat ketika masyarakat Dar Es Salaam berbondong-bondong menyerahkan nama yang diduga gay.

"Kami terpaksa menyembunyikan diri, dan hidup dalam ketakutan jika pemerintah regional mulai melaksanakan penangkapan," tutur pria tersebut.

Juru bicara UE Susanne Mbise menuturkan, UE sangat menyesali langkah Makonda karena dianggap telah melanggar hak asasi.

Adapun juru bicara kantor HAM PBB Ravina Shamdasani berujar, dia mengapresiasi sikap pemerintah Tanzania yang tidak memerintahkan kebijakan seperti itu.

"Namun, harus dipahami bahwa individu maupun komunitas LGBT di Tanzania saat ini masih berada dalam bayang-bayang kekhawatiran," terangnya.

CNN melaporkan sesuai peraturan di Tanzania, warga yang kedapatan merupakan homoseksual bakal dipenjara selama 30 tahun.

Baca juga: Tanzania Mulai Perburuan Kaum Gay, Warga Serahkan Ribuan Nama

Sementara di negara seperti Mauritania, Sudan, Somalia, maupun kawasan utara Nigeria, pelaku LGBT terancam mendapat hukuman mati.

Tahun lalu, pemerintah Tanzania memulai operasi penangkapan maupun pengusiran aktivis hak LGBT setelah Magufuli menyebutnya sebagai perilaku amoral.

Kementerian Luar Negeri mewanti-wanti para pelancong negara asing bahwa pasangan sesama kelamin dilarang berkunjung ke sana.

Sebab, jika mereka berciuman atau berpegangan tangan di tempat publik, maka otoritas setempat bakal langsung menangkap mereka.

Baca juga: Mahathir: Hak LGBT Tak Cocok untuk Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com