Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Putranya karena Gagal Bikin Telur, Ayah Dihukum 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2018, 19:52 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Newsweek

MELBOURNE, KOMPAS.com - Seorang ayah di Australia dihukum 19 tahun penjara setelah membunuh putranya pada Desember 2017 lalu.

Dilaporkan Newsweek Rabu (31/10/2018), Peter John Smith menembak putranya Andrew menggunakan shotgun beberapa kali.

Baca juga: Cari Siswa SD yang Tenggelam di Cekdam, Warga Gelar Ritual Lempar Telur

Dalam dokumen persidangan, Andrew dibunuh karena Smith marah setelah anaknya yang berusia 30 tahun itu membuat telur omelet hingga gosong.

Pelaku yang berumur 70 tahun tersebut menyebut omelet yang gosong bisa membuat anjingnya sakit. "Kurang ajar. Kau tidak akan hidup," tuturnya.

Keduanya kemudian sempat berkelahi. Setelah makan malam, Smith mengambil shotgun laras ganda dan peluru sebelum kembali ke rumah.

"Aku bakal membunuh anak itu," begitulah ucapan Smith kepada istrinya. Dia membuka pintu kamar tidur Andrew dan menembaknya.

News.com.au memberitakan, Andrew tewas dengan luka tembak di dada dan punggung. Setelah melakukan aksinya, Smith meminta istrinya menelepon polisi.

"Mungkin, saya sedikit kelewatan," kata Smith di hadapan penyidik. Hakim Andrew Tinney berujar, Smith harus menghabiskan 14 tahun di penjara sebelum dapat bebas bersyarat.

Dalam keterangan vonisnya, Tinney menjelaskan perbuatan Smith menembak putranya yang tak bersenjata menggunakan shotgun laras ganda tak bisa dibenarkan.

"Kejahatan Anda tidak manusiawi dan mengejutkan. Saya tak bisa membayangkan dua anak Andrew bakal tumbuh tanpa mengetahui ayahnya," kecam Tinney.

Media Australia memberitakan Tinney sempat berpikir depresi yang menimpa Smith merupakan faktor utama dia tega membunuh putranya.

"Namun, Anda dengan sadar memutuskan untuk menembak putra Anda. Bahkan telah mempersiapkan langkahnya," beber Tinney.

Baca juga: Apakah Omelet Putih Telur Lebih Sehat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com