Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FBI Klaim Telah Mengamankan 13 Paket Bom

Kompas.com - 27/10/2018, 11:39 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) menuturkan telah mengamankan 13 paket yang diduga berisi bahan peledak.

Direktur FBI Christopher Wray menjelaskan di konferensi pers, paket bom itu dikirim ke sejumlah tokoh seperti miliuner George Soros, mantan Presiden Barack Obama, hingga aktor Robert De Niro.

Baca juga: Pelaku Pengiriman Paket Bom adalah Pendukung Setia Trump

FBI menyatakan telah menangkap pelaku pengiriman paket bom yang merupakan pendukung Presiden Donald Trump bernama Cesar Sayoc.

Dilansir AFP Jumat (26/10/2018), paket-paket tersebut bersisi pipa PVC, sebuah jam kecil, sebuah baterai, hingga rangkaian kabel.

"Kami memperingatkan kemungkinan masih ada paket bom lain yang belum ditemukan," kata direktur asal New York berusia 51 tahun tersebut.

Berdasarkan laporan media lokal AS, sebuah van yang diduga berhubungan dengan Sayoc ditutupi dengan stiker yang menjelekkan Partai Demokrat.

Selain itu, target Sayoc semuanya merupakan sosok yang menyuarakan kritik terhadap presiden ke-45 dalam sejarah Negeri "Paman Sam" tersebut.

"Terlalu dini jika kami membahas motif pelaku saat ini," sanggah Wray. "Saat ini, fokus kami adalah dia telah melakukan sebuah tindak pidana," tegasnya.

Sementara itu, Trump memuji kinerja aparat keamanan yang berhasil menangkap Sayoc sejak kabar paket bom itu mencuat Senin (22/10/2018).

Dalam pernyataannya dari Gedung Putih, Trump mengecam perbuatan Sayoc sebagai aksi teror, dan menuturkan perbuatan tersebut tak mendapat tempat di AS.

Presiden berumur 72 tahun itu telah menginstruksikan otoritas penegak hukum untuk segera Sayoc ke persidangan dan menjeratnya dengan dakwaan yang sesuai.

"Saat ini, kita harus menunjukkan kepada dunia bahwa Amerika bersatu dalam damai, harmoni, dan cinta di antara warganya," kata Trump.

Sebelumnya FBI telah menjerat Sayoc dengan lima dakwaan federal. Jika terbukti bersalah, dia bisa terancam mendekam di penjara hingga 48 tahun.

Baca juga: Banyaknya Kabar Paket Bom, Trump Sebut Media Telah Ciptakan Kemarahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com