Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Israel Bebaskan Gubernur Palestina untuk Yerusalem

Kompas.com - 23/10/2018, 09:33 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

TEL AVIV, KOMPAS.com - Israel membebaskan Gubernur Palestina untuk Yerusalem, Adnan Ghaith, dari penjara pada Senin (22/10/2018).

Dia dibebaskan dua hari setelah ditangkap karena dicurigai membantu penculikan warga Palestina di Yerusalem.

Meski sudah bebas dari fasilitas penahanan, namun statusnya masih tetap menjadi tahanan rumah hingga pekan depan.

Baca juga: Otoritas Israel Tangkap Seorang Pejabat Palestina di Yerusalem

The Times of Israel mengabarkan, Ghaith juga diwajibkan membayar uang jaminan senilai 20.000 shekel Israel atau sekitar Rp 83 juta.

Juru bicara kepolisian Israel Mickey Rosenfeld mengatakan, Ghaith memang diperbolehkan pulang. Namun, dia tidak mengonfirmasi tentang kondisinya lebih lanjut.

Selain Ghaith, kepala intelijen Palestina di Yerusalem, Jihad Al-Faqeeh, juga turut dibebaskan. Dia juga dituding membantu upaya penculikan seorang warga Palestina di Yerusalem.

Melansir Channel News Asia, kantor berita resmi Palestina, WAFA, melaporkan Presiden Mahmoud Abbas telah berbicara dengan keduanya melalui sambungan telepon usai keduanya dibebaskan.

Stasiun TV Reshet 13 Israel mewartakan, warga Palestina di Yerusalem yang diculik pada dua pekann lalu memiliki kartu identintas Israel dan berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Dia diburu oleh Otoritas Palestina karena membantu menjual properti di Kota Tua Yerusalem kepada orang Yahudi.

Baca juga: Jordania Minta Israel Kembalikan Dua Wilayah yang Didudukinya

Otoritas Palestina membentuk komite untuk menyelidiki penjualan tersebut.

"Perdana Menteri mengumumkan pembentukan komite investigasi khusus untuk memeriksa kebenaran mengenai kasus masalah properti di Yerusalem," demikian pernyataan PM Palestina Rami Hamdallah pada 9 Oktober lalu.

Pengadilan Palestina sebelumnya pernah menghukum mati warga Palestina karena menjual tanah kepada orang Yahudi. Sejak 2005, Palestina diketahui tidak melakukan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com