Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/10/2018, 16:03 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemimpin oposisi, yang juga mantan wakil perdana menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi dijerat dengan 45 dakwaan kasus korupsi senilai total lebih dari Rp 400 miliar.

Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang yang digelar di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, pada Jumat (19/10/2018).

Melansir dari AFP, Ahmad Zahid menghadapi 27 tuduhan pencucian uang, delapan tuduhan menerima suap, dan 10 pelanggaran kriminal kepercayaan.

Sejumlah tuduhan utama yang dihadapi termasuk penyelewengan dana dari yayasan amal yang dipimpinnya, menerima suap dengan imbalan pemberian kontrak pemerintah, dan pencucian uang melalui pembelian properti.

Jika ditotal, jumlah uang yang terlibat dalam semua tuduhan yang dijatuhkan pada Ahmad Zahid mencapai 111 juta ringgit atau sekitar Rp 408 miliar.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Malaysia Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Ahmad Zahid mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan dan akan menjalani persidangan.

"Saya siap menghadapi semua tuduhan yang dijatuhkan kepada saya. Ini adalah cobaan dari Tuhan," kata politisi berusia 65 tahun itu.

Ahmad Zahid tidak ditahan dengan membayar jaminan sebesar 2 juta ringgit (sekitar Rp 7 miliar). Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 14 Desember.

Selain sebagai mantan wakil perdana menteri, Ahmad Zahid Hamidi, juga merupakan ketua partai oposisi Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO).

Ahmad Zahid pertama kali dipanggil oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada 3 Juli, hanya beberapa hari setelah dia terpilih sebagai pemimpin UMNO.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke