Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Barang Mewah dan Bermerek ke Korea Utara, Dua Pria Diadili di Singapura

Kompas.com - 18/10/2018, 18:23 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura telah menahan dan menjatuhkan dakwaan terhadap dua pria yang dianggap telah melanggar sanksi PBB dengan memasok barang yang dilarang ke Korea Utara.

Melansir dari AFP, keduanya didakwa pada Kamis (18/10/2018), dengan tuduhan telah memasok barang mewah termasuk perhiasan dan jam tangan ke Korut.

Terdakwa pertama, seorang pria berkewarganegaraan Singapura, yang oleh media setempat disebutkan bernama Chong Hock Yen yang berusia 58 tahun.

Chong dituduh telah membantu tiga buah perusahaan dalam menyediakan barang mewah untuk dikirim ke Korut dalam 43 kali kesempatan, antara 2010 hingga 2016.

Tiga perusahaan yang terkait dengan Chong juga telah dituntut.

Baca juga: Trump: Tanpa Izin AS, Korsel Tak Bisa Cabut Sanksi Korut

Pria kedua, yakni seorang warga Korea Utara yang menurut laporan bernama Li Hyon. Dia juga dituduh telah membantu dua perusahaan memasuk barang terlarang ke Korea Utara, antara 2014 hingga 2017.

"Singapura telah menjalankan kewajibannya di bawah Resolusi Dewan Keamanan PBB secara serius dan menerapkannya dengan penuh dan setia," kata polisi dalam pernyataannya.

"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap individu maupun entitas yang telah melanggar hukum dan peraturan," lanjut pernyataan itu.

Ini bukan kali pertama terjadi kasus di Singapura yang melibatkan perusahaan dan individu yang dituduh memasok barang-barang yang dilarang ke Korea Utara.

Pada Juli lalu, seorang direktur perusahaan Singapura dituduh telah menyediakan berbagai barang mewah, mulai dari anggur, parfum hingga perhiasan yang dikirim ke Korea Utara.

Sebelumnya pada 2016, sebuah perusahaan pengiriman di Singapura dijauhi sanksi denda karena dianggap berperan dalam upaya penyelundupan persenjataan era Soviet dan jet tempur asal Kuba ke Korut.

Perusahaan tersebut awalnya dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, namun kemudian diputuskan bebas dari satu dakwaan setelah melalui banding, dan denda juga dikurangi.

Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi kepada China karena China Beli Senjata Rusia

Pemerintah Singapura telah menangguhkan hubungan perdagangannya dengan Korea Utara sejak tahun 2017 lalu sebagai bentuk mematuhi dan menerapkan sanksi PBB.

Meski demikian, negara-kota itu tetap mempertahankan hubungan diplomatiknya dengan Pyongyang.

Bahkan pada Juni lalu telah menjadi tuan rumah untuk pertemuan bersejarah antara Presiden AS Donald Trump dengan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com