SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura telah menahan dan menjatuhkan dakwaan terhadap dua pria yang dianggap telah melanggar sanksi PBB dengan memasok barang yang dilarang ke Korea Utara.
Melansir dari AFP, keduanya didakwa pada Kamis (18/10/2018), dengan tuduhan telah memasok barang mewah termasuk perhiasan dan jam tangan ke Korut.
Terdakwa pertama, seorang pria berkewarganegaraan Singapura, yang oleh media setempat disebutkan bernama Chong Hock Yen yang berusia 58 tahun.
Chong dituduh telah membantu tiga buah perusahaan dalam menyediakan barang mewah untuk dikirim ke Korut dalam 43 kali kesempatan, antara 2010 hingga 2016.
Tiga perusahaan yang terkait dengan Chong juga telah dituntut.
Baca juga: Trump: Tanpa Izin AS, Korsel Tak Bisa Cabut Sanksi Korut
Pria kedua, yakni seorang warga Korea Utara yang menurut laporan bernama Li Hyon. Dia juga dituduh telah membantu dua perusahaan memasuk barang terlarang ke Korea Utara, antara 2014 hingga 2017.
"Singapura telah menjalankan kewajibannya di bawah Resolusi Dewan Keamanan PBB secara serius dan menerapkannya dengan penuh dan setia," kata polisi dalam pernyataannya.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap individu maupun entitas yang telah melanggar hukum dan peraturan," lanjut pernyataan itu.
Ini bukan kali pertama terjadi kasus di Singapura yang melibatkan perusahaan dan individu yang dituduh memasok barang-barang yang dilarang ke Korea Utara.
Pada Juli lalu, seorang direktur perusahaan Singapura dituduh telah menyediakan berbagai barang mewah, mulai dari anggur, parfum hingga perhiasan yang dikirim ke Korea Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.