HOUSTON, KOMPAS.com - Seorang pria yang terbukti membakar sebuah masjid di Texas, AS, tahun lalu, pada Rabu (17/10/2018), dijatuhi hukuman penjara lebih dari 24 tahun.
Pada Juli lalu Marq Perez terbukti melakukan kejahatan berlatar kebencian dia membakar Victoria Islamic Center di wilayah tenggara Texas pada Januari 2017.
Sepekan sebelum beraksi, pria berusia 26 tahun itu masuk ke dalam masjid untuk melakukan pengintaian. Demikian pernyataan Kementerian Kehakiman (DOJ) mengutip dokumen pengadilan.
Baca juga: Pengasuh Anak Pembakar Kediaman Majikannya Jalani Hukuman Mati
Seorang saksi mengatakan, di malam kejadian, Perez membakar beberapa lembar kertas untuk memicu kebakaran.
Saksi itu mengatakan, Perez terlihat amat bahagia saat menyaksikan masjid itu terbakar hanya dalam hitungan menit.
Saksi mata itu melanjutkan, Perez ingin "mengirim pesan", sementara saksi mata lain mengatakan Perez kerap menggunakan istilah-istilah anti-Muslim.
"Tuan Perez berusaha untuk memicu teror," ujar agen FBI Edward Michel dalam pernyataannya.
"Tak seorang pun di negeri ini harus ketakutan saat mempraktikkan agama mereka secara terbuka atau menunjukkan keyakinannya," tambah Michel.
Aksi pembakaran itu menuai simpati dari seluruh dunia bagi umat Muslim di Victoria, Texas.
Kampanye penggalangan dana online GoFundMe sukses mendapatkan 1 juta dolar AS dari para donor di 90 negara untuk membangun kembali masjid itu.
"Kami amat terharu dan bahagia menerima dukungan moral dan finansial yang Anda berikan di masa-masa sulit ini," demikian pernyataan resmi pengelola masjid.
Baca juga: Polisi Ringkus Pembakar Wanita di Hutan, Pelaku Seorang Manajer Front Office
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.