Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria China Didakwa Lakukan Spionase Ekonomi di AS

Kompas.com - 11/10/2018, 12:10 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Kementerian Kehakiman AS mengumumkan telah mendakwa seorang agen intelijen China terkait kegiatan spionase ekonomi.

Pejabat kementerian mengatakan, Yanjun Xu mencoba untuk mencuri rahasia dagang dari sejumlah perusahaan dirgantara dan penerbangan AS.

Yanjun ditangkap awal tahun ini di Belgia dan diekstradisi ke AS pada Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Raja Kamboja Ampuni Sineas Australia yang Dituduh Lakukan Spionase

"Kami tak bisa memberikan  toleransi terhadap sebuah negara yang mencuri persenjataan kami dan mengambil keuntungan dari pemikiran kami," kata Asisten Jaksa Agung bidang Keamanan Nasional, John Demers.

Kejaksaan menyebut Yanjun Xu adalah seorang pejabat senior di kementerian keamanan negara China yang membidangi kontra-intelijen, intelijen asing, dan keamanan politik.

Dia ditangkap di Belgia pada 1 April lalu atas permintaan pemerintah AS sebelum diekstradisidari Belgia.

Para juri di pengadilan Ohio kemudian menjeratnya dengan empat dakwaan konspirasi tindak spionase ekonomi dan percobaan pencurian perdagangan.

Dakwaan terhadap Yanjun Xu itu diungkapkan pada Rabu (10/10/2018)sehari setelah pria tersebut diekstradisi ke AS.

Jaksa menyebut, sejak 2013 Yanjun sudah mengincar berbagai perusahaan penerbangan dan industri dirgantara untuk mendapatkan informasi teknis yang amat sensitif.

Yanjun kemudian akan mengundang para karyawan perusahaan yang diincarnya ke China untuk saling "bertukar ide" atau untuk memberikan presentasi di universitas.

GE Aviation, perusahaan pembuat mesin pesawat terbang yang berbasis di Ohio, diyakini merupakan salah satu incaran Yanjun Xu.

Baca juga: Rusia Didesak Hentikan Kegiatan Spionase di Swiss

Jika Yanjun terbukti melakukan tindakan spionase ekonomi maka dia terancam hukuman penjara 15 tahun.

Sementara konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang bisa membuatnya mendekam di penjara selama 10 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com