Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita India Siksa Seorang Bocah yang Menolak Diajak Berhubungan Seks

Kompas.com - 10/10/2018, 18:10 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com - Seorang perempuan dituduh menyekap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di kediamannya karena menolak saat diajak berhubungan seks.

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga melukai kemaluan bocah itu dengan menggunakan tang yang dipanasi.

Namun, tersangka dalam insiden yang terjadi di kota Noida, India ini melarikan diri dan belum ditemukan.

Baca juga: Paedofil Asal Inggris Akui 71 Dakwaan Pelecehan Anak di Malaysia

Ibu korban mengatakan, perempuan itu tinggal di kawasan yang sama degan mereka dan sudah berulang kali mengajak bocah itu berhubungan badan.

"Perempuan itu sudah menikah, usia akhir 20-an, membujuk anak itu datang ke kediamannya pada Jumat siang lalu saat dia sendirian di rumah," kata polisi, Selasa (10/10/2018).

Polisi sudah menjerat perempuan itu dengan dakwaan melukai dengan menggunakan senjata, penyekapan, penculikan, dan intimidasi kriminal.

Dia juga dijerat di bawah Undang-undang Perlindungan Anak-anak dari Kekerasan Seksual (POCSO).

"Polisi masih melakukan investigasi kasus ini dari berbagai sudut. Laporan yang terlambat membuat banyak pertanyaan belum terjawab," tambah kepolisian.

Kasus sejenis terjadi pada April lalu ketika seorang pemuda berusia 21 tahun ditangkap karena menculik dan memunuh seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.

Anak itu dibunuh setelah dia melawan saat hendak diperkosa pemuda itu di New Delhi.

Orangtua korban kemudian melaporkan anaknya yang hilang. Dalam investigasi polisi mengetahui bocah itu terakhir kali terlihat bersama tersangka.

Tahu akan ditangkap pemuda itu kemudian kabur, tetapi polisi menemukannya bersembunyi di kediaman saudara iparnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka bernama Sandeep Singh mengakui perbuatannya dan membawa polisi ke lokasi dia menyembunyikan jenazah sang bocah.

Polisi juga menjerat Sandeep Singh dengan Undang-undang POCSO dan undang-undang kriminal India.

Undang-undang POCSO diterbitkan pada 2012 untuk melindungi anak-anak dari pelaku serangan seksual, pelecehan seksual, dan pornografi anak.

Baca juga: Pengebirian Dipertimbangkan buat Pelaku Pelecehan Anak

Undang-undang itu menegaskan, setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun dikatagorikan sebagai anak-anak dan menerangkan semua jenis perbuatan yang dikatagorikan sebagai serangan seksual.

Undang-undang ini juga juga mewajibkan siapa saja melaporkan kasus pelecehan seks terhadap anak ke polisi dan mengancam pember laporan palsu dengan hukuman penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com