Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Kecewa India Deportasi Tujuh Warga Rohingya ke Myanmar

Kompas.com - 05/10/2018, 18:58 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

JENEWA, KOMPAS.com - Badan Pengungsi PBB (UNHCR) mengecam langkah pemerintah India yang mendeportasi tujuh pria warga Rohingya kembali ke Myanmar meski telah diperingatkan PBB akan keselamatan nyawa mereka.

Badan PBB itu sebelumnya telah memperingatkan bahwa situasi di Myanmar masih belum aman untuk warga Rohingya yang dikhawatirkan akan menghadapi penganiayaan.

Ketujuh pria Rohingya itu ditahan oleh otoritas India sejak 2012 karena dianggap melanggar aturan imigrasi. Mereka kemudian diserahkan kepada otoritas Myanmar di perbatasan timurlaut India, di negara bagian Manipur, Kamis (4/10/2018).

Sebelum deportasi dilakukan, PBB telah menyuarakan keprihatinan bahwa pemulangan orang-orang Rohingya itu ke Myanmar berarti mengabaikan bahaya yang mungkin mereka hadapi.

Baca juga: Abaikan Peringatan PBB, India Deportasi Tujuh Warga Rohingya ke Myanmar

Selama beberapa dekade, kaum etnis Rohingya telah menjadi sasaran kekerasan oleh pasukan keamanan di Myanmar.

UNHCR prihatin lantaran otoritas India tidak menanggapi permintaan badan PBB tersebut untuk melakukan penilaian terhadap klaim permohonan perlindungan pengungsi internasional di negara itu.

"Kami menyesalkan karena kami tidak mendapat tanggapan dari pemerintah India atas permintaan kami," kata juru bicara UNHCR, Andrej Mahecic di Jenewa, Jumat (5/10/2018), dilansir AFP.

Meski ketujuh pria Rohingya itu dilaporkan telah dideportasi ke Myanmar, UNHCR akan tetep berupaya mendapat klarifikasi dari otoritas berwenang mengenai kondisi mereka saat dipulangkan.

"Yang kami khawatirkan mereka tidak mendapat akses ke penasihat hukum, tidak mendapat kesempatan mengakses proses suaka dan klaim mereka dinilai di India," tambahnya.

Sementara itu, pelapor khusus PBB urusan rasisme, Tendayi Achiume, pada Selasa (2/10/2018), telah memperingatkan kepada otoritas India bahwa tindakan pemulangan para pengungsi Rohingya akan melanggar hukum internasional.

Dalam hukum internasional terdapat aturan refoulement yang melarang tindakan deportasi terhadap pengungsi maupun pencari suaka ke negara di mana mereka akan dirugikan dan keselamatan mereka terancam.

Pemerintah India menganggap para pengungsi Rohingya sebagai ancaman keamanan dan mengaitkan mereka dengan organisasi ekstrimis.

Pemerintah telah memerintahkan pada tahun lalu agar seluruh warga Rohingya di India, yang ditetapkan berjumlah sekitar 40.000, untuk dideportasi.

Sebuah petisi yang menentang perintah tersebut dan menyebutnya inkonstitusional sedang dipertimbangkan di tingkat Mahkamah Agung.

Baca juga: AS Sodorkan Bukti Kekerasan Sistematis terhadap Warga Etnis Rohingya

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com