KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dituding berupaya mempengaruhi saksi agar memberi keterangan yang menguntungkan.
Tuduhan itu disampaikan tim jaksa penuntut di hadapan Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, di mana Rosmah dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang
Salah satu anggota jaksa penuntut Gopal Sri Ram meminta kepada pengadilan agar tidak menyetujui permintaan jaminan kepada Rosmah.
Seperti dikutip Channel News Asia, Gopal berujar terdapat kekhawatiran jika Rosmah diizinkan bebas dengan jaminan, ada peluang dia bakal berusaha mendekati saksi.
"Ketika tim penuntut merekam keterangan saksi, dia mengaku telah didekati terdakwa agar bersedia memberi pernyataan yang meringankan. Saya punya salinan laporannya," terang Gopal.
Mantan hakim itu kemudian memberikan laporan yang dibuat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) kepada Hakim Azura Alwi yang memimpin sidang.
Gopal melanjutkan, tuduhan yang diberikan kepada perempuan 66 tahun itu bukanlah jenis yang bisa dibebaskan dengan jaminan.
Namun, jika pengadilan mengesahkan jaminan, tim penuntut meminta pengadilan menetapkan jumlahnya 10 juta ringgit, sekitar Rp 36,6 miliar.
Selain itu, Gopal menetapkan dua syarat. Pertama Rosmah harus menyerahkan kedua paspornya.
"Satu lagi adalah terdakwa tak boleh melakukan kontak dengan saksi hingga pengadilan usai," terang dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.