Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Najib Razak Dituduh Berusaha Pengaruhi Saksi

Kompas.com - 05/10/2018, 12:44 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dituding berupaya mempengaruhi saksi agar memberi keterangan yang menguntungkan.

Tuduhan itu disampaikan tim jaksa penuntut di hadapan Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, di mana Rosmah dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang

Salah satu anggota jaksa penuntut Gopal Sri Ram meminta kepada pengadilan agar tidak menyetujui permintaan jaminan kepada Rosmah.

Seperti dikutip Channel News Asia, Gopal berujar terdapat kekhawatiran jika Rosmah diizinkan bebas dengan jaminan, ada peluang dia bakal berusaha mendekati saksi.

"Ketika tim penuntut merekam keterangan saksi, dia mengaku telah didekati terdakwa agar bersedia memberi pernyataan yang meringankan. Saya punya salinan laporannya," terang Gopal.

Mantan hakim itu kemudian memberikan laporan yang dibuat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) kepada Hakim Azura Alwi yang memimpin sidang.

Gopal melanjutkan, tuduhan yang diberikan kepada perempuan 66 tahun itu bukanlah jenis yang bisa dibebaskan dengan jaminan.

Namun, jika pengadilan mengesahkan jaminan, tim penuntut meminta pengadilan menetapkan jumlahnya 10 juta ringgit, sekitar Rp 36,6 miliar.

Selain itu, Gopal menetapkan dua syarat. Pertama Rosmah harus menyerahkan kedua paspornya.

"Satu lagi adalah terdakwa tak boleh melakukan kontak dengan saksi hingga pengadilan usai," terang dia.

Permintaan itu ditanggapi kuasa hukum Rosmah yang diwakili Geethan Ram Vincent yang meminta pengadilan menetapkan jaminan 250.000 ringgit, sekitar Rp 915,5 juta.

Pada akhirnya, Hakim Azura menetapkan jaminan 2 juta ringgit, atau Rp 7,3 miliar, di mana 500.000 ringgit, Rp 1,8 miliar, harus dibayar Kamis.

Di pengadilan Rosmah mendapat 17 dakwaan atas kasus pencucian uang dan penghindaran pajak setelah sebelumnya ditangkap Rabu (3/10/2018).

Kantor berita Bernama melaporkan, termasuk kasus pencucian uang sekitar 7 juta ringgit, atau sekitar Rp 25,6 miliar. Rosmah menyangkal tuduhan itu.

Baca juga: Fakta Rosmah Mansor, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com