Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahathir: Dakwaan kepada Istri Najib Bukan Aksi Balas Dendam

Kompas.com - 04/10/2018, 15:47 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengomentari dakwaan yang diberikan pengadilan kepada istri mantan PM Najib Razak, Rosmah Mansor.

Channel News Asia mewartakan Kamis (4/102/2018), Mahathir menegaskan proses hukum yang diberikan Rosmah sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang

PM berusia 93 tahun tersebut mengatakannya di sela-sela Pertemuan Kementerian ASEAN untuk Penanganan Bencana Keenam.

Di hadapan awak media, Mahathir menegaskan dakwaan itu bukan merupakan bentuk balas dendam. "Jika tidak sesuai hukum, saya berjanji bakal menghentikannya," tegas dia.

"Hukumnya adalah jika Anda mencuri uang, maka Anda bakal dibawa ke pengadilan. Apakah keputusan itu bakal menguntungkan atau merugikan, itu masalah lain," lanjut dia.

Mahathir menuturkannya setelah putri Najib, Nooryana Najwa Najib, mengeluhkan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) telah bertindak keterlaluan dengan menahan ibunya.

Dalam unggahannya di Instagram, Nooryana menuturkan selain menangkap ibunya, petugas MACC juga menyerbu kediaman neneknya, Rahah Mohammad Noah.

"Saya bisa menerima jika dilakukan ke ayah saya. Namun, menangkap seorang perempuan dengan cara yang bisa membuatnya terluka sudah keterlaluan," kecam dia.

Rosmah dijerat dengan 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak setelah sebelumnya ditangkap pada Rabu (3/10/2018).

Penahanan dilakukan menyusul interogasi yang dilakukan MACC terkait skandal korupsi 1Malaysian Development Berhad (1MDB).

Perempuan berusia 66 tahun itu menyatakan tak bersalah atas segala dakwaan yang diberikan, dan bisa bebas setelah membayar jaminan 2 juta ringgit, sekitar Rp 7,3 miliar.

Selama suaminya menjadi PM Malaysia pada 2009-2018, Rosmah menuai kritikan karena gaya hidup mewahnya dan sikapnya yang angkuh.

Setelah Najib dikalahkan Mahathir di pemilihan umum 9 Mei, seluruh tas mewah dan perhiasan senilai 273 juta dollar AS, atau Rp 4,1 triliun, disita.

Baca juga: Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com