Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Ponsel Suaminya, Istri di UEA Dipenjara 3 Bulan

Kompas.com - 03/10/2018, 17:13 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

ABU DHABI, KOMPAS.com - Seorang istri di Uni Emirat Arab (UEA) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena dia mengintip handphone suaminya.

Daily Mirror melaporkan Rabu (3/10/2018), perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu membuka ponsel suaminya saat dia tertidur.

Baca juga: Sopir Uber Ini Dapat Panggilan dari Sang Istri dan Selingkuhannya

Kemudian dia memindahkan gambar maupun pesan yang ada di ponsel suaminya ke ponselnya, dan menertawakan gambar itu bersama saudaranya.

Media lokal Khaleej Times memberitakan, suaminya yang mengetahui perbuatan istrinya sangat marah, dan melaporkannya ke polisi.

Kepada polisi, perempuan itu berujar telah mendapatkan izin dari suaminya setelah memergoki si suami mengirim pesan ke perempuan lain.

Namun, si suami berujar dia terpaksa melaporkan istrinya ke otoritas penegak hukum karena merasa "diperdaya". Si istri dipenjara di Ras Al Khaimah.

Di UEA, penyalahgunaan informasi digital dan melanggar ranah publik bisa dipenjara hingga enam bulan dan denda 100.000 poundsterling, sekitar Rp 1,9 miliar.

UEA dikenal sebagai negara yang ketat soal aturan yang terutama menyangkut hubungan dan pernikahan. Salah satunya kumpul kebo.

Melahirkan tanpa adanya hubungan pernikahan dianggap sebagai kejahatan, dan perempuan bisa ditindak atas tuduhan aborsi.

Baca juga: Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com