Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2018, 23:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MADRID, KOMPAS.com - Pengadilan Spanyol, pada Selasa (25/9/2018) telah menjatuhkan hukuman kepada kelompok empat orang, penjara hingga tujuh tahun, karena melakukan perekrutan dan indoktrinasi anggota ISIS.

Pengadilan Nasional Spanyol, yang berwenang menangani kasus terorisme, memutuskan seorang pria dan tiga wanita muda, bersalah atas perbuatan indoktrinasi teroris.

Demikian keputusan pengadilan yang dirilis kepada publik pada Rabu (26/9/2018) dan dilansir AFP.

Keempat terdakwa, dua berkewarganegaraan Maroko, seorang Portugis dan seorang warga negara Spanyol, telah ditahan sejak Oktober 2015.

"Kelompok ini menggunakan jejaring sosial Facebook untuk memancing kontak pertama dengan korbannya, kebanyakan wanita muda Muslim," kata keputusan pengadilan.

Baca juga: ISIS Rilis Video Tiga Pria yang Diklaim Serang Parade Militer Iran

Setelah menemukan calon anggota potensial di Facebook, kelompok itu mengundang calon korbannya ke grup obrolan di WhatsApp, di mana proses indoktrinasi akan dilanjutkan.

Kelompok itu diketahui telah berhasil meyakinkan setidaknya satu orang perempuan muda asal Maroko untuk pergi ke Rusiah, namun dapat ditahan sebelum sempat meninggalkan Spanyol.

Perempuan itu telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatan bekerja sama dengan organisasi teroris.

Di antara empat orang anggota kelompok perekrutan yang ditahan, tiga orang wanita dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Pemimpin kelompok itu, Sanae Boughroum (26), wanita asal Maroko, diputuskan bersalah karena menjalankan kepemimpinan ideologis kelompok serta menyebarkan paham politik dan agama yang membenarkan kekerasan demi kebaikan.

Dua wanita lainnya, Laila Haira (23), asal Maroko dan Saif Eddine Haik Aaniba (22), warga Spanyol, bertugas menjalankan grup WhatsApp dengan calon anggota potensial.

Sementara seorang pria Fabio Miguel Medeiros Almeida (33), warga negara Portugal, adalah calon anggota yang sedang diindoktrinasi oleh kelompok itu. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Pengadilan Irak Hukum Mati Wakil Pemimpin ISIS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com