Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penisnya Terpotong, Bocah 5 Tahun Dapat Kompensasi Rp 462 Miliar

Kompas.com - 25/09/2018, 19:16 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

RIVERDALE, KOMPAS.com - Seorang bocah lima tahun di Georgia, Amerika Serikat (AS), menerima kompensasi sebesar 31 juta dollar AS, sekitar Rp 462,2 miliar.

Dilaporkan Daily Mirror Selasa (25/9/2018), kompensasi diberikan setelah penis bocah itu terpotong ketika menjalani prosedur sunat.

Bocah yang hanya dikenal dengan inisial DJ itu berusia 18 hari ketika dibawa ke Life Cycle Pediatrics di Riverdale pada 2013.

Baca juga: Studi: Sunat Dini pada Bayi Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Bidan yang bertugas, Melissa Jones, tak sengaja memotong sebagian penis DJ setelah pisau bedah yang dipegangnya selip.

Namun, alih-alih melakukan operasi darurat untuk menyambungkan penisnya, dokter Brian Register malah menyuruh DJ pulang dalam keadaan berdarah.

Keluarga DJ menggugat Jones dan Register ke pengadilan. Mereka menyatakan keduanya sengaja menyimpan potongan penis bocah itu ke lemari pendingin.

Dalam keterangan yang dikumpulkan persidangan, ibu DJ, Stacie Willis, harus memasukkan sebuah alat ke penisnya tiga kali sehari agar salurannya tak menutup.

Willis bercerita putranya kesakitan setiap kali hendak pipis. Dia dibawa ke dokter bedah di Minnesota dan Massachusetts untuk membantunya buang air kecil dengan lancar.

Dokter mengatakan, mereka bakal melaksanakan tes ketika DJ menginjak pubertas untuk melihat apakah dia masih butuh operasi lain. Mereka juga berharap dia bisa punya anak di masa depan.

Neal Pope, pengacara DJ dan ibunya berujar, dia bakal mengusahakan adanya keadilan bagi mereka berdua. Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.

Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena penisnya yang terpotong.

Dia menambahkan hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya jika penisnya telah terpotong. Baik Register maupun Jones sama sekali tak melakukan operasi darurat.

Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dollar AS, atau Rp 1,4 triliun, karena penderitaan yang dialami bocah tersebut.

Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton, menyebut 1 juta dollar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan maupun kerugian non-material seperti rasa malu.

Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dollar AS pekan lalu (21/9/2018). Tak dilaporkan bagaimana cara Register dan Jones membayar.

Baca juga: Mengapa Sunat Bakal Dilarang di Islandia, Apa yang Salah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com