Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2018, 15:05 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing mengomentari desakan penyidik PBB untuk menyeret dia dan perwira tinggi lainnya soal krisis Rohingya.

Diwartakan AFP Senin (24/9/2018), Aung Hlaing dalam media militer Myawady menyebut PBB tak mempunyai hak untuk mencampuri urusan negaranya.

"Tidak ada negara, organisasi, maupun kelompok yang berhak untuk mengusik kedaulatan maupun memberi keputusan atas negara lain," kata Aung Hlaing dalam pidatonya Minggu (23/9/2018).

Baca juga: PBB: Para Jenderal Myanmar Lakukan Genosida terhadap Warga Rohingya

Panglima yang menjabat sejak 2011 itu kembali menuturkan bahwa Rohingya adalah etnis luar dengan menyebut mereka sebagai Bengalis, atau imigran dari Bangladesh.

Dia bersikeras Undang-undang Kewarganegaraan 1982 di mana menghapus Rohingya dari daftar etnis yang diakui Myanmar bakal terus dijalankan.

Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal Senior juga menolak permintaan agar Tatmadaw, sebutan lokal untuk militer, menjauh dari politik.

"Coba lihat negara-negara yang menganut paham demokrasi di dunia ini juga bisa menyatukan militer. Kami bakal terus melanjutkan usaha kami menciptakan perdamaian abadi," tegas Aung Hlaing.

Sebelumnya, misi pencari fakta PBB menerbitkan laporan setebal 444 halaman yang sudah mereka kumpulkan selama 18 bulan terakhir.

Dalam laporannya, tim pencari fakta menyatakan militer Myanmar telah melakukan genosida, dan harus dihadapkan pada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Tim yang diketuai mantan Jaksa Agung Republik Indonesia 1999-2001 Marzuki Darusman itu menyebut level kekejaman pasukan Myanmar sudah sulit dipahami.

Halaman:
Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com