Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Irak Hukum Mati Wakil Pemimpin ISIS

Kompas.com - 19/09/2018, 20:53 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak dilaporkan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada seorang petinggi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Diwartakan kantor berita AFP Rabu (19/9/2018), Ismail Alwan Salman al-Ithawi diekstradisi dari Turki pada awal 2018 ini.

Baca juga: Milisi Libya Jual Seorang Anggota ISIS Buronan Inggris Rp 15 Miliar

Pejabat senior Irak berujar, al-Ithawi ditangkap atas kerja sama intelijen Turki, Amerika Serikat (AS), dan Baghdad.

"Terdakwa merupakan seorang petinggi ISIS dengan posisi sebagai wakil Pemimpin Abu Bakr al-Baghdadi," kata juru bicara Pengadilan Karkh Abdel Sattar Bayraqdar.

Lahir di kota Irak Ramadi, al-Ithawi memegang sejumlah jabatan di ISIS. Termasuk menteri urusan maklumat agama.

Pada 9 Desember 2017, Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi mendeklarasikan berakhirnya perang melawan ISIS yang berlangsung selama tiga tahun itu.

Sebelum Abadi mendeklarasikan perang berakhir, ISIS menguasai sepertiga wilayah Irak, dan juga beberapa kawasan di Suriah.

Adapun Baghdadi berulang kali dilaporkan tewas. Namun, intelijen Irak meyakini dia masih hidup dan bersembunyi di perbatasan Suriah dan Irak.

Agustus lalu, beredar pesan suaranya melalui aplikasi Telegram. Baghdadi menyerukan anggotanya perlawanan kepada negara Barat.

Pesan tersebut merupakan yang dilontarkan Pemimpin ISIS itu setelah yang terakhir terjadi pada September 2017 lalu.

Baca juga: Pentagon: Sampai ISIS Kalah, Militer AS Tak Bakal Hengkang dari Suriah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com