Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Miris Wanita Indonesia yang "Dijual" dan Dinikahkan di China (2)

Kompas.com - 19/09/2018, 16:13 WIB
Ervan Hardoko

Editor

Tiga tersangka ditahan

Kasus perdagangan orang dengan modus perjodohan ini mulai diusut Polda Jabar setelah dilaporkan Irfan, sebagai kuasa hukum 11 perempuan, pada 27 Juni 2018.

Lima hari setelah itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dalam sebuah aksi penggerebekan.

Mereka adalah Vivi yang berperan sebagai perekrut perempuan di Indonesia, AKI seorang warga negara asing yang berperan sebagai perantara pria China, dan YH alias A berperan membantu merekrut perempuan di Indonesia.

Baca juga: Kasus Perdagangan Manusia, Kejagung Ekstradisi Warga Afghanistan ke Australia

Polisi masih memburu satu orang tersangka lagi yaitu TMK alias A yang masih buron.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menyatakan, berkas-berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan.

Kepolisian menjerat para pelaku dengan 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.

Jika terbukti para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com