Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Miris Wanita Indonesia yang "Dijual" dan Dinikahkan di China (2)

Kompas.com - 19/09/2018, 16:13 WIB
Ervan Hardoko

Editor

Tidak mudah melepaskan

Pemerintah Indonesia kini berusaha memulangkan kesebelas perempuan itu tetapi memulangkan mereka bukan hal gampang.

Irfan Arifian, kuasa hukum ke-11 perempuan itu mengatakan, saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian setempat, mereka tidak bisa membantu lantaran pernikahan kesebelas perempuan itu dan para suaminya telah tercatat secara resmi.

"KBRI membuktikan ada pelanggaran visa, ada manipulasi data soal paspor, dan tidak ada catatan pengantar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia. Mereka masuk ke China ini liar, tidak terdaftar di KBRI. Tapi polisi setempat ini, mereka bilang hanya melihat ada buku nikah," ujar Irfan.

Baca juga: Menguak Cerita 6 TKW, Korban Perdagangan Manusia Asal NTB

"Buku nikah itulah yang menurut polisi setempat, resmi. Jadi mereka tidak melihat prosesnya," tutur Irfan.

Laporan soal kekerasan dalam rumah tangga yang diklaim korban pun dianggap angin lalu. Irfan mengungkapkan, KBRI telah menunjukkan foto-foto luka yang dialami korban kepada kepolisian China, tapi dianggap tidak relevan.

"Mereka bilang itu masa lampau, tidak bisa difaktakan saat ini. Kalau terjadi kekerasan segera visum. Bagaimana mereka mau ke rumah sakit, ke polisi, sementara mereka benar-benar disekap di dalam rumah itu oleh keluarga suaminya. Kalau mereka mau kabur, paspornya ditahan, mereka juga ada CCTV banyak, sulit mereka bergeraknya," ungkap Irfan.

Irfan menambahkan, perdagangan orang menggunakan modus pernikahan memang paling sulit untuk ditangani.

"Suami akan mempertahankan karena dia sudah keluar sejumlah uang pada agensi. Jadi tidak mudah melepaskan begitu saja," kata Irfan.

Irfan menambahkan, pihak suami rata-rata merogoh kocek hingga Rp 200 juta untuk membeli perempuan Indonesia melalui agensi.

Namun, Irfan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan terus memperjuangkan kepulangan para perempuan itu.

Sejauh ini, satu-satunya peluang memulangkan ke-11 perempuan adalah ketika proses persidangan kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Surat nikah resmi itu bisa dibatalkan lewat permintaan polisi China, setelah perkara WNA (pelaku kasus perdagangan orang) yang disidangkan di Indonesia, sudah berkeputusan hukum tetap. (Baru) dia mau memulangkan," katanya.

Hanya saja, menunggu persidangan selesai dan berkekuatan hukum tetap bukan waktu yang singkat. Terlebih lagi buat ke-11 perempuan tersebut.

Irfan memperkirakan sidang selesai empat hingga lima bulan ke depan. Ia khawatir, korban tidak bisa menunggu.

Baca juga: Jenderal Thailand Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Manusia

Apalagi,tiga dari 11 korban dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan antara lima hingga tujuh bulan.

"Itu yang kita khawatirkan, mereka depresi, ada yang mau bunuh diri. Apalagi kalau sudah hamil begini," ungkap Irfan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com