Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Miris Wanita Indonesia yang "Dijual" dan Dinikahkan di China (2)

Kompas.com - 19/09/2018, 16:13 WIB
Ervan Hardoko

Editor

KOMPAS.com - Di bagian pertama dipaparkan nasib LL dan Marisa dua perempuan Indonesia yang kini berada di China dan menikahi pria negeri itu.

Kedua perempuan itu termakan iming-iming kekayaan dan kehidupan nyaman sehingga rela meninggalkan kampung halaman dan pindah ke Negeri Tirai Bambu.

Sayangnya, kedua perempuan ini tertipu. Mereka kini hidup menderita dan sangat menginginkan bisa pulang kembali ke Tanah Air.

Marisa dan LL adalah dua dari 11 orang perempuan yang mengaku menjadi korban perdagangan orang dengan modus perjodohan di China.

Sejatinya para perempuan ini berjumlah 12 orang, namun seorang perempuan berinisial Y berhasil kabur saat masih ditampung di sebuah apartemen di Jakarta, sebelum diberangkatkan ke China. Tiga dari 12 perempuan itu masih di bawah umur.

Baca juga: Washington: China Pelaku Perdagangan Manusia Terburuk di Dunia

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Polisi Umar Surya Fana, mengatakan para tersangka pelaku sengaja melakukan "growing process".

"Trafficker meninggalkan sejumlah uang dalam konteks utang atau dalam konteks janji awal. 'Ini sepuluh juta dulu yah, nanti sisanya dikasih tiap bulan'. Ini bagian dari growing process," kata Umar.

Yang dialami ke-11 perempuan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak perdagangan orang lantaran "ada pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan ekonomi".

"Makanya dibilang trafficking, tindak pidana perdagangan orang, si pedagangnya yang kena. Vivi ini terima duit, dan dua orang lainnya terima duit. Itu ciri trafficking," paparnya.

Pengakuan LL dan Marissa mengenai iming-iming suami yang tidak ditepati, tambah Umar, termasuk unsur pidana trafficking.

"Kalau rangkaian kata-kata bohong, itu sudah masuk dalam koridor penipuan. Penipuan dalam tindak pidana perdagangan orang itu masuk dalam salah satu delik unsur pidananya."

Kombes Umar menambahkan, sebelum menikahi 11 perempuan Indonesia, para pria dari China itu memiliki kriteria tertentu perempuan yang ingin mereka nikahi.

Semua kriteria itu kemudian mereka sampaikan kepada para perantara di Indonesia.

"Konsumen di sana punya kriteria tertentu, misalnya rambutnya harus panjang, harus ini, segala macam. Tapi ketika datang tidak sesuai dengan kriteria dia. Karena dia sudah punya kontrak, dikawin dulu, habis dikawin dijual lagi ke laki-laki yang lain. Itu apa bukan perdagangan orang?" paparnya.

Sebelum berangkat ke China, orangtua ke-11 perempuan tersebut telah menandatangani perjanjian. Hal ini mengindikasikan para perempuan dan keluarga mereka telah memahami konsekuensinya.

Namun, Umar berkilah bahwa penandatanganan perjanjian itu adalah bagian dari modus operandi para tersangka.

"Itu yang tadi saya bilang growing process tadi, itulah bagian dari unsur pidana," tegasnya.

Berbicara soal prosedur pernikahan, Umar menyebut para suami ke-11 perempuan Indonesia tersebut menggunakan cara-cara yang tidak diatur undang-undang formal.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Kepala Desa di NTT Ditangkap Polisi

"Mengajukan visa harus mendapat undangan dari pihak suami yang akan menikahi dia. Yang kedua, visanya berlaku tiga tahun karena memang visa nikah."

"Yang ketiga, pada saat sampai, di negara tujuan, dia musti dapat verifikasi, rekomendasi dan terdaftar dalam kedutaan kita. Yang keempat, pada saat menikah, dari kedutaan kita atau yang ditunjuk, itu harus hadir. Nah empat hal ini tidak terpenuhi," sebut Umar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com