DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan penyelidikan awal tuduhan kejahatan yang dilakukan militer Myanmar ke etnis Rohingya.
Dalam keterangan tertulis serta video, Jaksa Penuntut Fatou Bensouda berkata, penyelidikan awal itu bisa menjadi jalan menuju investigasi total.
Dilansir AP via The Guardian Rabu (19/9/2018), dia bakal memulai memperhatikan sejumlah tuduhan pemaksaan yang dilakukan militer Myanmar.
Baca juga: Foto dalam Buku tentang Krisis Rohingya Terbitan Militer Diduga Palsu
Tuduhan itu termasuk perampasan hak asasi, pembunuhan, pelecehan seksual, penghilangan paksa, penghancuran, hingga penjarahan.
"Kami juga bakal mempertimbangkan apakah persekusi maupun tindakan tak manusiawi lainnya juga berperan dalam kasus Rohingya ini," kata Bensouda dikutip BBC.
Pernyataan Bensouda disampaikan dua pekan setelah hakim ICC memberikannya otorisasi untuk melakukan penyelidikan.
Meski Myanmar tidak menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu masih punya yurisdiksi.
Sebabnya, Bangladesh yang saat ini merupakan penampungan mayoritas pengungsi etnis Rohingya tercatat sebagai anggota ICC.
Sebelumnya di Selasa (18/9/2018), tim pencari fakta yang diketuai Marzuki Darusman membeberkan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Myanmar.
"Level kekejaman mereka sungguh sulit dipahami," kata mantan Jaksa Agung RI periode 1999-2001 itu. "Militer menunjukkan penghinaan terhadap hidup manusia," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.