Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Film Deadpool ke Facebook, Seorang Pria Dihukum 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/09/2018, 23:00 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

CALIFORNIA, KOMPAS.com - Seorang pria Amerika Serikat ditahan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah tindakannya mengunggah film Deadpool ke akun media sosial Facebook.

Film yang dibintangi oleh Ryan Reynolds itu diketahui telah diunggah ke Facebook di akun dengan nama Tre-Von M King, hanya beberapa hari setelah film tersebut rilis pada Februari 2016.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian federal, diketahui bahwa pemilik akun dan pengunggah film tersebut adalah Trevon Maurice Franklin, pria berusia 22 tahun asal Fresno, California.

Franklin kemudian ditahan oleh FBI pada akhir Juni lalu. Demikian dilansir dari Metro.co.uk.

Menurut dokumen pengadilan, film yang diadaptasi dari buku komik dan dilindungi hak ciptanya oleh Twentieth Century Fox Film Corp itu, telah ditonton hingga lebih dari 6 juta kali melalui akun Facebook tersebut.

Baca juga: Tiga Anak David Beckham Berpose dengan Deadpool

Franklin mengaku mendapatkan film Deadpool dari internet sebelum mengunggahnya ke Facebook dan bersikeras tidak akan dihukum, meski pun para pengguna Facebook lainnya telah memperingatkan bahwa tindakannya adalah ilegal.

Dalam keputusan hukuman yang dibacakan pada 12 September lalu mengklaim Franklin, melalui akun Facebook miliknya, telah menuliskan keyakinan bahwa dirinya tidak akan dipenjara meski telah mengunggah film secara ilegal.

"Saya memiliki jalan keluar untuk keluar dari masalah ini. Kalian semua akan terkejut tentang bagaimana saya tidak akan dipenjara dan hanya akan meraih ketenaran."

"Saya hanya duduk sambil merokok dan menertawakan mereka semua yang merasa tahu apa yang mereka katakan, saya tidak menjual apa pun kepada siapa pun, atau membuat salinan," tulis keputusan pengadilan mengutip postingan Franklin di Facebook.

Bahkan setelah mengunggah film tersebut, Franklin diduga akan melanjutkan dengan membuat laman Facebook yang khusus untuk mengunggah lebih banyak film.

"Pemerintah merekomendasikan hukuman penjara hingga enam bulan, yang dilanjutkan dengan satu tahun percobaan, serta denda wajib sebesar 100 dolar AS (sekitar Rp 1,4 juta)," demikian bunyi keputusan pengadilan.

Awalnya, Franklin diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara. Namun pada bulan Mei telah membuat perjanjian pembelaan dan mengaku bersalah sebagai ganti rekomendasi pengurangan hukuman.

Baca juga: Ada Wiro Sableng dalam Video Parodi Deadpool 2, Vino G Bastian Bingung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com