Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahathir Minta Hukuman Mati Penjual Minyak Ganja Ditinjau Ulang

Kompas.com - 18/09/2018, 19:55 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membela seorang pria yang dijatuhi hukuman mati karena menjual minyak ganja.

Diwartakan Channel News Asia Selasa (18/9/2018), Muhammad Lukman Mohamad ditahan pada 2015 atas kepemilikan 3,1 minyak ganja.

Baca juga: Mahathir Kecam Pencambukan Dua Perempuan Lesbian di Terengganu

Selain itu, dari pria 29 tahun itu, polisi juga menemukan 279 gram ganja kering, serta 1,4 kilogram tetrahydrocan nabininol (THC).

Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 30 Agustus menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada Lukman. Pengacaranya, Farhan Maaruf, berujar mereka telah mengajukan banding.

Sepanjang persidangan, Lukman bersaksi dia hanya menjual minyak ganja tersebut untuk keperluan medis.

Farhan menjelaskan, Lukman hanya menjual minyak kepada pasien yang menderita penyakit seperti kanker maupun leukemia.

Kasus itu menjadi perdebatan tentang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sejumlah anggota parlemen mengusulkan adanya amandemen terhadap peraturan kejahatan narkoba.

"Saya pikir, kami harus melakukan peninjauan kembali (hukuman mati)," kata Mahathir dalam video seperti dilansir Reuters.

Anggota parlemen dari koalisi Pakatan Harapan pimpinan Mahathir, Nurul Izzah Anwar, berujar dia bakal menyurati kantor kejaksaan agung Malaysia.

"Jika melihat laporan yang beredar, saya melihat vonis mati tersebut merupakan kesalahan hukum," kata Nurul.

Reuters memberitakan Malaysia, seperti negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, memberikan hukuman tegas bagi pelaku perdagangan narkoba.

2017 lalu, Parlemen Malaysia mengesahkan penghapusan vonis mati sebagai hukuman wajib bagi terdakwa kasus narkoba, dan menyerahkannya berdasarkan pertimbangan hakim.

Baca juga: Mahathir: Bunga Utang Pemerintahan Dahulu Saja Sudah Bikin Bangkrut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com