Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Selidiki Iklan Penjualan TKW Indonesia di Situs Carousell

Kompas.com - 16/09/2018, 11:06 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) sedang menyelidiki kasus penjualan tenaga kerja wanita diduga asal Indonesia, yang telah dipasarkan secara tidak tepat.

Pasalnya, sebuah akun di situs situs jual-beli Carousell menampilkan daftar pekerja rumah tangga sebagai barang dagangannya.

"MOM memperhatikan kasus pekerja rumah tangga asing sedang dipasarkan secara tidak tepat di situs jual-beli online, Carousell," demikian pernyataan MOM di Facebook pada Jumat (14/9/2018) malam.

Baca juga: Singapura Bakal Kembalikan Dana 1MDB Rp 164 Miliar ke Malaysia

Diwartakan Channel News Asia, kementerian Singapura telah berupaya untuk menghapus penjualan tersebut.

"Iklan tenaga kerja asing seperti komoditas tidak dapat diterima dan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan," tulis MOM.

Dengan memakai user "maid.recruitment", pengguna Carousell itu mengunggah daftar yang menunjukkan beberapa pekerja rumah tangga dari Indonesia. Foto-foto pekerja juga diberi keterangan dengan nama dan usia mereka.

Manajemen Carousell mengaku sudah menangguhkan akun tersebut. Daftar penjualan itu juga telah dihapus.

"Tim kami mendeteksi adanya sekitar 50 daftar (tenaga kerja) dan semuanya dihapus dengan segera," kata juru bicara Carousell.

"Carousell secara ketat melarang segala bentuk iklan yang melibatkan manusia. Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi individu sangat dilarang," imbuhnya.

Baca juga: China Desak Korut Patuhi Perjanjian Singapura yang Dibuat dengan AS

Di sisi lain, perusahaan Carousell mengklaim punya sistem deteksi yang akan menghapus segala bentuk pelanggaran pedoman komunitas atau barang yang dilarang dijual, seperti yang melibatkan manusia.

Manajemen Carousell bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membantu penyelidikan.

Jika terbukti bersalah, pelaku pelanggaran dapat didenda hingga 80.000 dollar Singapura atau Rp 860 juta, dan/atau dipenjara hingga dua tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mengingatkan agar masyarakat menggunakan agen tenaga kerja berlisensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com