Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2018, 15:30 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

YANGON, KOMPAS.com - Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi, Kamis (13/9/2018), mendukung keputusan pengadilan yang memenjarakan dua jurnalis kantor berita Reuters.

Kedua jurnalis itu dijatuhi vonis tujuh tahun penjara setelah melaporkan krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya.

Suu Kyi mengakui bahwa krisis kemanusiaan di negara bagian Rakhine bisa ditangani lebih baik tetapi menegaskan kedua jurnalis tersebut sudah diperlakukan dengan adil.

Baca juga: Reuters: Jurnalis Kami Ditahan karena Meliput Pembantaian Rohingya

"Mereka dipenjara bukan karena mereka adalah jurnalis tetapi karena pengadilan memutuskan mereka melanggar Undang-undang Kerahasiaan Negara," ujar Suu Kyi.

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhui hukuman penjara pekan lalu setelah dianggap membocorkan rahasia negara usai melaporkan kejahatan kemanusiaan dalam operasi militer di Rakhine.

Suu Kyi, yang selama ini di mata dunia dianggap sebagai pejuang HAM, berada di bawah tekanan agar membela kedua jurnalis tersebut.

Menanggapi kritik dari dunia internasional yang menganggap keputusan terhadap kedua jurnalis itu tidak adil, Suu Kyi menegaskan, kasus itu sudah ditangani sesuai hukum yang berlaku.

"Kasus itu disidangkan secara terbuka. Saya kira tidak ada larangan bagi siapa pun untuk membaca keputusan hakim," ujar Suu Kyi dalam sebuah diskusi di ajang Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Hanoi, Vietnam.

Komentar Suu Kyi ini langsung mendapatkan respon dari berbagai organisasi pembela HAM yang mendesak peraih Nobel Perdamaian itu memberikan amnesti untuk kedua jurnalis tersebut.

"Pengadilan terbuka dirancang agar proses peradilan lebih transparan," kata Sean Bain darin Komisi Juri Internasional (ICJ).

"Sayangnya, dalam kasus ini kita meliihat kegagalan institusional dan individual dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan HAM," tambah Bain.

Operasi militer Myanmar digelar pada Agustus lalu mengakibatkan 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Gelombang pengungsi ini kemudian membawa kisah-kisah mengerikan soal pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran desa yang dilakukan militer.

Baca juga: Selidiki Pembunuhan Warga Rohingnya, Jurnalis Myanmar Divonis 7 Tahun

Krisis ini membawa Myanmar ke dalam pusaran kritik terhadap negeri yang diperintah junta militer hingga 2015 itu.

Bahkan tim pencari fakta PBB telah menyebut panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing dan beberapa jenderal lainnya harus didakwa karena melakukan genosida.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sudah menegaskan memiliki yurisdiksi untuk menggelar investigasi meski Myanmar bukan anggota ICC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com