Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Labrador Loloskan Seorang Pria dari Hukuman Penjara 50 Tahun

Kompas.com - 12/09/2018, 14:31 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

PORTLAND, KOMPAS.com - Seorang pria asal negara bagian Oregon, AS lolos dari hukuman penjara 50 tahun setelah seekor anjing labrador yang diduga telah dia bunuh ditemukan masih hidup.

Joshua Horner (42), dijatuhi vonis hukuman penjara berdurasi lama itu pada 2017 dalam kasus pelecehan terhadap seorang anak perempuan.

Selain diduga melakukan pelecehan seks, Horner juga dituduh menembak mati seekor anjing labrador di depan korbannya itu.

Baca juga: Kisah Anjing Labrador Selamatkan Majikannya yang Tunanetra

Horner dituduh membunuh anjing tersebut untuk mengancam sang korban agar tidak melapor ke polisi.

Namun kemudian, anjing itu ditemukan hidup dengan pemilik barunya. Hewan itu ditemukan organisasi Oregon Innocence Project (OIP) yang mengevaluasi kasus ini.

Organisasi nirlaba itu memutuskan untuk mengevaluasi kasus tersebut karena dalam sidang pengadilan juri tidak memberikan keputusan bulat dan ditemukan sejumlah kejanggalan.

Awalnya OIP menyampaikan ikhwal keraguan atas keputusan pengadilan ini kepada jaksa setempat John Hummel yang kemudian bersedia bekerja sama mengevaluasi kasus yang menjerat Horner.

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan anjing labrador yang disebut ditembak Horner.

OIP bersikukuh anjing tersebut masih hidup dan jika asumsi itu benar maka bisa membuktikan bahwa korban selama ini telah berbohong.

Kemudian penyelidik OIP dan seorang star kantor kejaksaan melakukan upaya untuk mencari keberadaan anjing berbulu hitam itu.

Upaya itu tidak sia-sia karena mereka akhirnye menemukan anjing iltu hidup bersama pemilik barunya di kawasan pesisir beberapa kilometer dari kediaman lamanya.

"Anjing itu sedang minum air dari sebuah wadah dan duduk di bawah teduhnya pohon. Kami bermain dengan anjing itu, mengelusnya, benar-benar menyenangkan," kata Lisa Christon, seorang relawan OIP.

Identitas anjing itu kemudian dipastikan melalui ciri-ciri fisik dan bukti-bukti lain terkait kepemilikan.

"Lucy si anjing, tidak ditembal. Dia hidup dan amat sehat," demikian pernyataan kantor jaksa distrik.

"Penyidik kami dan dari Oregon Innocent Project melacak keberadaan Lucy, memastikan identitasnya, menghabiskan waktu dengannya, dan mengambil fotonya," tambah kejaksaan.

Berdasarkan bukti baru itu, Pengadilan Banding Oregon memerintahkan Horner dibebaskan dari penjara pada Agustus lalau dan sidang baru dijadwalkan.

Upaya untuk mendapatkan keterangan dari korban terkait kesaksiannya belum membuahkan hasil. Dia tidak muncul dalam pertemuan yang dijadwalkan dan melarikan diri saat melihat staf kejaksaan.

Baca juga: Duma, Anjing Labrador yang Rawat dan Susui 4 Anak Kucing

Kemudian kabar baru muncul, pengadilan merasa tidak perlu menggelar sidang baru. Artinya Horner dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya selama ini.

Menurut pernyataan OIP, Horner mengucapkan terima kasih atas kerja keras para relawan dan kantor kejaksaan dalam mengevaluasi kasus itu.

Horner mengatakan, kini dia dan istrinya, Kelli, siap untuk menyusun kembali kehidupan mereka setelah dinyatakan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com