PORTLAND, KOMPAS.com - Seorang pria asal negara bagian Oregon, AS lolos dari hukuman penjara 50 tahun setelah seekor anjing labrador yang diduga telah dia bunuh ditemukan masih hidup.
Joshua Horner (42), dijatuhi vonis hukuman penjara berdurasi lama itu pada 2017 dalam kasus pelecehan terhadap seorang anak perempuan.
Selain diduga melakukan pelecehan seks, Horner juga dituduh menembak mati seekor anjing labrador di depan korbannya itu.
Baca juga: Kisah Anjing Labrador Selamatkan Majikannya yang Tunanetra
Horner dituduh membunuh anjing tersebut untuk mengancam sang korban agar tidak melapor ke polisi.
Namun kemudian, anjing itu ditemukan hidup dengan pemilik barunya. Hewan itu ditemukan organisasi Oregon Innocence Project (OIP) yang mengevaluasi kasus ini.
Organisasi nirlaba itu memutuskan untuk mengevaluasi kasus tersebut karena dalam sidang pengadilan juri tidak memberikan keputusan bulat dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Awalnya OIP menyampaikan ikhwal keraguan atas keputusan pengadilan ini kepada jaksa setempat John Hummel yang kemudian bersedia bekerja sama mengevaluasi kasus yang menjerat Horner.
Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan anjing labrador yang disebut ditembak Horner.
OIP bersikukuh anjing tersebut masih hidup dan jika asumsi itu benar maka bisa membuktikan bahwa korban selama ini telah berbohong.
Kemudian penyelidik OIP dan seorang star kantor kejaksaan melakukan upaya untuk mencari keberadaan anjing berbulu hitam itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.