Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam oleh AS, Mahkamah Kriminal Internasional Tak Gentar

Kompas.com - 11/09/2018, 19:53 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menyatakan tak gentar dengan ancaman sanksi yang dilontarkan Amerika Serikat (AS).

Respon tersebut keluar setelah AS melalui Penasihat Keamanan Nasional John Bolton berkoar siap menjatuhkan sanksi jika ICC "mengusik" AS dan sekutu mereka.

Dalam pernyataan tertulis seperti dikutip AFP Selasa (11/9/2018), ICC merupakan lembaga yudisial yang tak memihak dan independen.

Baca juga: AS Ancam Beri Sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional

"ICC tak akan gentar, dan terus melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar badan peradilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu.

Sebelumnya, Bolton mengungkapkan Washington bakal menjatuhkan sanksi kepada para hakim dan jaksa penuntut ICC.

Pernyataan itu disampaikan setelah ada dua isu penting yang kini bersiap dihadapi ICC. Pertama adalah tudingan kejahatan perang yang dilakukan AS di Afghanistan.

2017 lalu, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda meminta akses penyelidikan penuh untuk menyeret sejumlah maupun pejabat intelijen Washington.

Kemudian yang kedua adalah langkah Palestina untuk membawa Israel ke ICC atas tuduhan pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Mantan Duta Besar AS untuk PBB itu menyebut, Negeri "Paman Sam" tidak mengakui lembaga hukum lain yang melebihi konstitusi mereka.

Bolton mengancam, AS bakal membekukan dana pejabat ICC yang ada di wilayah mereka, dan menggugat mereka sesuai dengan hukum AS.

"Kami tidak akan membantu ICC secuil pun. Lagipula dengan segala tujuannya, kami menganggap ICC sudah mati," koar Bolton.

"Jika mereka (ICC) berani menandatangi kami ataupun sekutu kami, jelas AS tidak akan duduk manis," lanjut politisi 69 tahun tersebut.

ICC dibentuk pada 1 Juli 2002 setelah pengadopsian Statuta Roma empat tahun sebelumnya. Hingga saat ini, ICC memiliki 123 negara anggota.

Lembaga tersebut mempunyai kewenangan menyidangkan kejahatan perang terburuk di dunia seperti genosida maupun pelanggaran kemanusiaan.

Meski begitu, mereka tak punya kewenangan untuk menangkap pelaku, dan berharap kerja sama dari setiap negara anggota.

AS merupakan salah satu negara yang tidak ikut menandatangani statuta tersebut, dan di 2002, Kongres mengesahkan undang-undang.

Peraturan itu mengizinkan pemerintah melakukan intervensi ke Belanda jika ada warganya yang diproses ICC.

Baca juga: AS Berencana Tutup Kantor Misi Diplomatik Palestina di Washington

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com